Berita Nasional Terkini

Kabar Kenaikan Gaji PNS hingga 16 Persen, Begini Respons Badan Kepegawaian Negara

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS hingga 16 persen semakin ramai dibicarakan.

TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi PNS di lingkungan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kabar mengenai kenaikan gaji PNS hingga 16 persen semakin ramai dibicarakan. Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya. (TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengenai kenaikan gaji PNS hingga 16 persen semakin ramai dibicarakan.

Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya.

Topik ini menjadi populer sebab kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Baca juga: Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen? Kata BKN dan Menko Airlangga, Besaran Gaji PNS, Pensiunan, TNI/Polri

Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Lantas bagaimana penjelasan dari BKN?

Respons BKN: Belum Ada Pembahasan Teknis

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tambahnya.

Vino mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Sejauh ini, ungkap Vino, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Artinya, gaji tahun ini masih mengacu kepada peraturan yang terakhir, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved