Berita Viral
Keraguan PWI dan AJI soal Jumran Oknum TNI AL Beraksi Sendirian Bunuh Jurnalis Juwita
Jumlah pelaku pembunuhan jurnalis Juwita hanya satu orang yaitu Jumran, oknum TNI AL, diragukan PWI dan AJI.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumlah pelaku pembunuhan jurnalis Juwita hanya satu orang yaitu Jumran, oknum TNI AL, diragukan PWI dan AJI.
Kendati Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah melimpahkan tersangka Kelasi Satu Jumran dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, kasus pembunuhan jurnalis Juwita masih menyisakan tanda tanya bagi insan pers.
Menanggapi hasil rekonstruksi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru pada Sabtu (5/4), Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Zainal Helmi meragukan Jumran menghabisi Juwita seorang diri.
“Banyak kejanggalan. Ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” katanya usai mengikuti konferensi pers pelimpahan kasus di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4).
Baca juga: Terungkap Motif Jumran Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Kini Terancam Hukuman Mati
Ketika itu Dandenpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyampaikan Jumran disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun Zainal berharap oditur militer hanya mendakwanya dengan pasal 340 dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin menyoroti jumlah pelaku pembunuhan Juwita yang hanya seorang diri.
Ketua AJI Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna mengatakan pihaknya sejak awal merasakan adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret oknum TNI AL tersebut.

“Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati linimasa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy, Rabu (9/4) siang.
Rendy menyebut dugaan tersangka tidak bertindak sendiri semakin kuat ketika mempertimbangkan kondisi fisik korban, lokasi kejadian serta waktu kejadian yang sangat sempit.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri rekam jejak komunikasi tersangka serta orang-orang di sekitar lokasi pada waktu kejadian.
AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak agar uji laboratorium terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka dilakukan lembaga independen untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, saat memimpin jumpa pers, mengatakan kemungkinan adanya tindak pidana lain tetap akan diselidiki dan dibuktikan di persidangan.
“Rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian terkait rudapaksa. Kami tidak membuat reka adegannya karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Wira,
Kadispenal menyatakan pihaknya masih memproses tes DNA berkaitan dugaan rudapaksa serta mengumpulkan bukti digital.
Ramainya isu Jumran sebagai atlet organisasi bela diri di Kalsel seperti MMA, judo dan sambo mendapat bantahan. “Kalau di Kalsel, nggak ada nama Jumran untuk atlet judo,” tegas Ketua Umum Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Kalsel, Jumadiono, Rabu.
Penegasan serupa disampaikan Sekretaris Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kalsel Muhammad Ricky Fajar. “Bukan anggota sambo. Di data kartu tanda anggota (KTA) kami tidak ada nama Jumran,” ucapnya, Rabu.
Isu yang paling ramai menyebut Jumran sebagai atlet MMA. Namun hal ini dibantah keras Ketua Umum IBCA MMA Kalsel Okta Nurhidayat.
“Kami membantah tegas ada nama tersangka dalam daftar atlet kami,” ungkapnya, Rabu sore.
Dia menjelaskan foto tersangka yang beredar mengenakan baju biru dengan kalungan medali bukanlah dokumentasi MMA.
“Nama itu bukan atlet MMA dan tidak terdaftar di cabang MMA manapun,” tegasnya.
Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan
Jumran, anggota TNI AL menjadi tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia merupakan tersangka pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.
Jumran kini terancam penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.
Perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menuturkan, terkait dugaan rudapaksa, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Ia menuturkan, saat penyidikan, penyidik berfokus pada terjadinya pembunuhan, tanpa mengabaikan dugaan lainnya, termasuk rudapaksa.
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan tes DNA dengan cairan yang ada di rahim korban dan membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Terkait jejak digital, pihak penyidik juga melakukan pengumpulan dan analisa.
“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.
Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.
"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.
“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.
Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.
Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Rudapaksa di Kasus Juwita, TNI Sebut Bisa Dibuktikan saat Persidangan
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul PWI dan AJI Ragu Jumran Beraksi Sendiri, Reka Ulang Pembunuhan Juwita di Banjarbaru Jadi Dasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.