Berita Nasional Terkini

Peran 38 Tersangka Kericuhan, Polda Metro Jaya: Lempar Molotov, Membakar, hingga Merusak

38 tersangka kericuhan, Polda Metro Jaya: Berperan lempar molotov hingga merusak.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
GEDUNG GRAHADI DIBAKAR - Gedung Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, dibakar massa, Sabtu (30/8/2025). Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 berujung pada kericuhan besar.  Ada 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) 

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 berujung pada kericuhan besar. 

Aksi ini dipicu kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tunjangan rumah Rp50 juta dan tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, saat seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Insiden tersebut memicu gelombang demonstrasi lanjutan yang berujung pada perusakan fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan area MRT.

Baca juga: Ahli Waris Korban Meninggal Saat Demo Dapat Santunan Rp15 Juta, Mensos Jelaskan untuk Korban Cedera

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sebanyak 1.240 orang diamankan selama aksi berlangsung.

Dari jumlah tersebut, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Hingga hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti melempar molotov dan batu, memukul petugas dengan bambu, merusak kendaraan, membakar halte, serta menghasut pelajar untuk ikut bertindak kekerasan.

Bom molotov adalah senjata rakitan sederhana yang digunakan untuk menciptakan kobaran api secara cepat.

Senjata ini biasanya terdiri dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar seperti bensin atau alkohol, dan dilengkapi dengan sumbu dari kain

22 Orang Positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, 22 orang dinyatakan positif narkoba—14 orang sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat. 

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kericuhan tersebut.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penghasut Aksi Anarkis

Polda Metro Jaya juga menetapkan enam tersangka utama yang diduga menjadi penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Mereka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved