Berita Nasional Terkini

Prabowo Setuju Aset Koruptor Disita, Tapi Jangan Buat Anak dan Keluarga Tersangka Korupsi Menderita

Presiden Prabowo Subianto menekankan soal rasa keadilan bagi anak dan keluarga koruptor di Indonesia.

Tangkapan layar dari YouTube Partai Gerindra
KEADILAN BAGI KORUPTOR - Arsip, Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat berpidato dalam HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre (SICC) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menekankan soal rasa keadilan bagi anak dan keluarga koruptor di Indonesia. (Tangkapan layar dari YouTube Partai Gerindra) 

Oleh karenanya, Prabowo juga meminta para hakim memberikan vonis hukuman yang sepadan terhadap para koruptor.

Baca juga: Akhirnya Prabowo dan Megawati Bertemu, Gerindra Beber Sederet Tokoh yang Ikut ke Rumah Bos PDIP

"Kalau hakim kasih vonis yang tidak masuk akal, yang menyakiti perasaan rasa adil rakyat, kita naik banding, dan kita berhasil beberapa kali, iya kan? Ada kasus berapa triliun dia hilangkan, hanya dapat beberapa tahun itu. Dan ada yang lebih parah, ada yang lolos sama sekali," kata dia.

Tolak Koruptor Dihukum Mati

Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional yang tayang di YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Baca juga: Akhirnya Prabowo dan Megawati Bertemu, Gerindra Beber Sederet Tokoh yang Ikut ke Rumah Bos PDIP

"Kalau bisa kita tidak (melakukan) hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah. Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali," ujar Prabowo dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Prabowo menjelaskan bahwa sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, belum ada presiden yang menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi, meskipun undang-undang mengizinkannya.

"Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya," ujar Prabowo.

Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, memang membuka kemungkinan hukuman mati. Pasal itu menyatakan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Baca juga: Isi Pertemuan 1,5 Jam Megawati dan Prabowo di Teuku Umar, Bagaimana Peluang PDIP Gabung Pemerintah?

Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu." 

Meski menolak hukuman mati, Prabowo menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Ia menyatakan bahwa pendekatan yang tegas tetap diperlukan agar praktik korupsi bisa diberantas secara efektif.

"Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati," tegas Prabowo.

Baca juga: Isi Pertemuan 1,5 Jam Megawati dan Prabowo di Teuku Umar, Bagaimana Peluang PDIP Gabung Pemerintah?

Salah satu opsi yang pernah muncul dalam diskursus publik adalah memiskinkan koruptor.

Namun, Prabowo memandang bahwa pendekatan ini juga tidak sepenuhnya adil jika berdampak pada anggota keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Terkait usulan memiskinkan koruptor, Prabowo menyatakan bahwa negara berhak menyita aset yang diperoleh secara tidak sah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved