Berita Nasional Terkini

Resmi! Terjawab Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen, Ini Respons dari Pemerintah

Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lengkap dengan besaran gaji Golongan I-IV serta rinciannya.

Topik ini menjadi populer sebab kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

TUNGGU INTRUKSI RESMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu intruksi resmi mengenai percepatan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seleksi tahun 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)
KENAIKAN GAJI PNS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu intruksi resmi mengenai percepatan pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seleksi tahun 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Baca juga: 2 Cara Atasi Gagal Aktivasi MFA via ASN Digital, Langkah Aktivasi PNS dan PPPK di asndigital.bkn

Kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen tahun 2025 ramai di media sosial.

Isunya, pemerintah tengah mempersiapkan kenaikan gaji ASN/PNS tahun 2025.

Respons Resmi BKN

Keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat. 

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Melansir dari Kompas.com, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. 

Baca juga: Cara Mudah Aktivasi MFA ASN Digital, Panduan Lengkap Aktifkan Perlindungan Berlapis Akun MyASN

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025)

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan 2025 Naik 16 Persen? Penjelasan Menko Airlangga dan BKN, Cek Besaran Gaji

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS, TNI, dan Polri yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Besaran Gaji PNS

Gaji PNS golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400. 

Gaji PNS golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600. 

Gaji PNS golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besaran Gaji TNI 2025

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Besaran Gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Itulah besaran gaji TNI dan Polri di 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Jumlah ini tentu akan kembali naik setelah pemerintah mengumumkan kembali peresmian kenaikan gaji PNS 2025. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Beredar Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Ini Respon Pemerintah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved