Berita Nasional Terkini

BKN Angkat Bicara Soal Rumor yang Beredar Terkait Kenaikan Gaji PNS 2025 hingga 16 Persen

Terjawab kabar kenaikan gaji PNS 2025 hingga 16 persen. Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang angkat bicara soal rumor yang beredar.

Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan. Terjawab kabar kenaikan gaji PNS 2025 hingga 16 persen. Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang angkat bicara soal rumor yang beredar. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kabar kenaikan gaji PNS 2025 hingga 16 persen.

Berikut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang angkat bicara soal rumor yang beredar.

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS hingga 16 persen semakin ramai dibicarakan.

Topik ini menjadi populer sebab kabar kenaikan gaji ASN sebelumnya telah diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2025

Bahkan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS tahun 2025 ini.

Airlangga menyebut, pembahasan gaji PNS naik 2025 telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Lantas bagaimana penjelasan dari BKN?

Respons BKN: Belum Ada Pembahasan Teknis

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," tambahnya.

Vino mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Sejauh ini, ungkap Vino, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved