Pilkada Buru 2024
Hasil PSU Pilkada Buru Maluku 2024 Digugat Lagi ke MK, Disebut Banyak Kecurangan
Hasil PSU Pilkada Buru Maluku 2024 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi, disebut banyak kecurangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil PSU Pilkada Buru Maluku 2024 digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi, disebut banyak kecurangan.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru, Maluku Nomor 4 Amustafa Besan-Hamzah Buton kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kali ini terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Ada pun gugatan dari pasangan dengan akronim Amanah ini telah resmi didaftarkan ke MK pada Kamis (10/4/2025) sore kemarin.
Baca juga: Akhmad Syarifuddin alias Ome, Calon Wakil Wali Kota di PSU Palopo 2025 Lolos Sanksi Diskualifikasi
"Paslon Amanah secara resmi telah mendaftarkan perkara pelanggaran PSU di TPS 2 Desa Dabowae ke MK," kata tim kuasa hukum paslon Amanah, Mustamar, kemarin.
Gugatan pasangan Amanah telah terdaftar di MK dengan registrasi perkara nomor 4/PAN/MK/e-AP3/04/2025.

Pasangan Amanah kembali mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya sejumlah kecurangan saat proses pencoblosan hingga pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Ada banyak bukti kecurangan dan kami akan menunjukkan semuanya kepada hakim saat persidangan," ujar dia.
KPU bersuara
Menanggapi gugatan yang kembali diajukan paslon Amanah ke MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, ikut bersuara.
Almudatsir menjelaskan, KPU telah menjalankan amar putusan MK dalam perkara 174 untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Dabowae dan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS Desa Namlea.
"Setelah itu sudah dilakukan rekapitulasi dan digabungkan hasilnya dengan TPS yang tidak dibatalkan oleh MK."
"Nah, KPU Kabupaten Buru sudah menetapkan hasil rekapitulasi pada tanggal 8 April kemarin," kata dia melalui sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, apabila masih ada gugatan ke MK soal PSU, maka KPU selaku termohon akan tetap siap menghadapi gugatan tersebut.
Pasalnya, KPU yang menetapkan hasil PSU akan tetap menjadi obyek sengketa di MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.