Berita Nasional Terkini

DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu beberkan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan pajak pribadi tahun pajak 2024.

Editor: Nisa Zakiyah
DJP Kemenkeu
SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu beberkan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan pajak pribadi tahun pajak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu beberkan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan pajak pribadi tahun pajak 2024.

Pemerintah melalui DJP Kemenkeu menetapkan hari Jumat (11/4/2025), sebagai hari terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. 

Adapun DJP Kemenkeu sebelumnya telah memperpanjang pelaporan SPT yang sebelumnya diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025.

Namun, karena pada akhir Maret terdapat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.

Lalu, apa sanksinya jika tidak melapor?

Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.

SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini.

SPT TAHUNAN 2024 - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini. (DJP Kemenkeu)

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya:

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771) 

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Mulai Tahun Depan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.

Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Demikian informasi terkait kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online serta cara daftar Efin. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 sampai 11 April"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi, Ini Sanksi Jika Tidak Melapor"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved