Berita Kaltim Terkini

Penjelasan BPK Kaltim soal Dugaan Temuan Kerugian Negara pada Proyek Tol Balsam

Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan temuan proyek Tol Balsam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54,85 miliar

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
TEMUAN KERUGIAN NEGARA - Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto saat memberikan penjelasan kepada awak media di kantornya pada 26 Maret 2025 lalu. Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjawab soal dugaan temuan kerugian negara di proyek Tol Balsam. Dirinya mengatakan, proses pemeriksaan temuan di Jalan Tol Balikpapan- Samarinda itu ditangani oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII. (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belakangan ramai di media sosial, perbincangan soal adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan temuan proyek Tol Balsam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54,85 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 Nomor 15/LH/XX/08/2024, kerugian disinyalir akibat penggunaan besi sebagai tulangan yang dipasang berdiameter 22 milimeter, padahal seharusnya berdiameter 32 mm.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengatakan proses pemeriksaan temuan di Jalan Tol Balikpapan- Samarinda (Balsam) itu ditangani oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

AKN VII sendiri merupakan pelaksana tugas pemeriksan BPK berkaitan dengan penggunaan APBN di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: 3 Tuntutan PMII dalam Unjuk Rasa di Area Gerbang Tol Balsam Samarinda

"Makanya pada saat kemarin kita melihat data (info yang beredar) itu kelihatannya produknya berasal dari AKN VII," ujar Suharyanto kepada TribunKaltim.co pada Jumat (11/4/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Ia menjelaskan, BPK memiliki pola pembagian tugas mulai dari AKN I hingga AKN VIII.

BPK Perwakilan sendiri berada di AKN VI yang membidangi pemeriksaan penggunaan APBD dan BUMD.

Oleh karena itu, proyek pembangunan jalan Tol Balsam menggunakan dana APBN, maka wewenang pemeriksaannya ada di Pemerintahan Pusat oleh AKN VII.

"Maka dari itu pemeriksaannya dilakukan untuk semua instansi yang berkaitan dengan BUMN," bebernya. 

Baca juga: Proyek IKN Bakal Dongkrak Volume Kendaraan Arus Mudik di Tol Balsam, Polisi Siaga Seminggu Penuh

"Tetapi bilamana tenaga pemeriksaan yang diturunkan oleh BPK membutuhkan tenaga tambahan, kami (BPK di perwakilan) bisa disertakan ikut memeriksa," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved