Berita Paser Terkini
Hanya 4 Calhaj Lansia yang Bisa Berangkat Haji Tahun Ini, Kemenag Paser Beberkan Penyebabnya
Hanya 4 calon haji lanjut usia yang bisa berangkat haji tahun ini, Kemenag Paser beberkan penyebabnya.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser mengungkapkan bahwa sebagian besar calon haji (calhaj) lanjut usia (lansia) kemungkinan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025 ini.
Hal ini disebabkan karena kondisi kesehatan calhaj yang tidak memungkinkan, bahkan beberapa di antaranya telah meninggal dunia.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Paser, Abdurrahman, mengatakan bahwa kuota haji untuk lansia di Paser ada sebanyak 11 orang.
"Dari sebelas orang itu, hanya empat orang saja yang bisa berangkat karena ada yang sudah meninggal dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk berangkat," terang Abdurrahman saat dikonfirmasi TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Minggu (13/4/2025).
Baca juga: 237 Calhaj Bakal Diberangkatkan Tahun Ini, Kemenag Paser Tunggu Pelunasan Biaya Keberangkatan
Bagi lansia yang tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji karena sakit permanen ataupun meninggal dunia, maka bisa digantikan oleh pihak keluarga.
"Cuman yang menggantikan ini tidak bisa langsung berangkat, dilihat lagi dari tahun pendaftaran calhaj yang digantikan. Jadi, berangkatnya berdasarkan tahun berangkat, bukan lagi usia lanjut," tambahnya.
Baca juga: Kemenag Paser Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Tertinggi Rp47.500 Per Jiwa
Opsi lainnya, calhaj maupun dari pihak keluarga juga bisa mengajukan permohonan pengembalian biaya haji ke Kemenag Kabupaten Paser.
Nantinya, pemohon akan diberikan formulir pembatalan haji yang telah disediakan, mesti diisi dengan lengkap dan benar agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
"Kalau yang bersangkutan mencabut berkas atau mengajukan pembatalan keberangkatan haji, baru bisa dikembalikan uangnya," tandas Abdurrahman.
Untuk diketahui, sebelum diberangkatkan, para calhaj akan mengikuti manasik haji untuk tingkat kecamatan yang mulai dilaksanakan pada 14 April 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.