Berita Paser Terkini

Kemenag Paser Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Tertinggi Rp47.500 Per Jiwa

Kemenag Paser tetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah, tertinggi Rp47.500 per jiwa.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
ZAKAT - Pembayaran zakat fitrah di Masjid Agung Nurul Falah, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Kemenag Paser telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Paser yang terbagi dalam 3 kategori. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 Hijriah untuk wilayah Bumi Daya Taka.

Hal itu pun dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Paser Nomor 100 tentang Penetapan Kadar Fitrah dan Fidyah tertanggal 4 Maret 2025.

Plt Kepala Kemenag Paser, Rusmadi mengatakan, zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan dan kewajiban yang mesti ditunaikan oleh umat muslim.

"Ada dua jenis besaran zakat fitrah dan fidyah yang dapat dibayarkan oleh masyarakat, bisa berupa beras maupun uang," terang Rusmadi kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Gelar Rukyatul Hilal, Kemenag Paser Tetap Tunggu Putusan Menag untuk Penetapan Awal Ramadhan

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, dengan besaran 2,5 kilogram per jiwa.

Sementara untuk kadar zakat fitrah dengan nilai uang dibagi menjadi 3 kategori dengan menyesuaikan harga beras di pasaran.

"Kategorinya, harga beras tertinggi Rp47.500, kemudian menengah Rp37.500 dan harga beras terendah Rp33.000 per jiwanya," paparnya.

Dari ketetapan tersebut, masyarakat Paser bisa menentukan zakat fitrah yang akan dibayarkan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki.

"Karena masyarakat ini tingkat konsumsinya beda-beda, ada yang beli beras dengan harga yang tinggi sampai terendah per kilogramnya," ulas Rusmadi.

Baca juga: Penyelenggaraan Haji Bakal Dialihkan ke BPH, Kemenag Paser Pastikan Data Calhaj Tidak Berubah 

Selain zakat fitrah, Kemenag Paser juga telah menetapkan kadar fidyah untuk bisa dijadikan masyarakat sebagai acuan.

Fidyah juga bisa dibayarkan oleh masyarakat berupa beras dan uang tunai sesuai kadar yang ditetapkan.

"Kadar fidyah bisa berupa beras 1 mud atau kurang lebih 7 ons, juga bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp13 ribu per jiwa untuk per harinya," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved