Berita Paser Terkini
Penyelenggaraan Haji Bakal Dialihkan ke BPH, Kemenag Paser Pastikan Data Calhaj Tidak Berubah
Kewenangan penyelenggara haji bakal dialihkan ke BPH, Kemenag Paser pastikan data calon haji tidak berubah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser untuk mengelola penyelenggaraan haji.
Pasalnya, pengelolaan haji akan dialihkan dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai tahun 2026 mendatang.
Demikian yang disampaika Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Paser, Abdurrahman.
"Tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena tahun depan sudah akan dikelola oleh BPH," terang Abdurrahman, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Kemenag Paser tak Lagi Lakukan Rukyatul Hilal Penetapan Awal Ramadhan
Peralihan itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.
"Sementara masa transisi, penyelenggaraan haji ini ke depannya sepenuhnya akan dikelola BPH," tambahnya.
Bagi para calon haji (calhaj) diimbau untuk tidak khawatir, lantaran peralihan kewenangan tersebut tidak akan mempengaruhi data yang sudah ada dalam Kemenag Paser.
Baca juga: Minggu Depan, Kemenag Paser Bakal Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Abdurrahman memastikan, peralihan tersebut juga tidak akan mempengaruhi calhaj yang sudah masuk dalam daftar tunggu.
"Data yang ada di Kemenag dialihkan secara otomatis, Calhaj tidak perlu khawatir karena tidak akan berpengaruh pada daftar tunggu mereka," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sementara Undang-Undang Badan Pengelolaan Haji sementara dalam proses revisi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.