Berita Balikpapan Terkini

Polemik BBM Merusak Kendaraan di Balikpapan Makin Masif, BPSK Buka Pintu Pengaduan Konsumen Akhir

Menyikapi masalah BBM merusak kendaraan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan mengambil sikap proaktif.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BBM RUSAK KENDARAAN - Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU di Balikpapan. BPSK Balikpapan mengajak konsumen akhir yang mengalami kerugian akibat mengisi BBM di SPBU untuk segera melapor dengan menyertakan bukti setelah sebelumnya berupaya menyelesaikan masalah langsung dengan pihak SPBU. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polemik seputar sejumlah kendaraan warga Balikpapan yang mengalami kerusakan signifikan usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU resmi Pertamina terus bergulir.

Kerugian materiil pun tak terhindarkan, di mana estimasi biaya perbaikan fuel pump untuk sepeda motor dilaporkan mencapai angka antara Rp 750 ribu-1 juta. 

Menyikapi keresahan masyarakat ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Balikpapan mengambil sikap proaktif. 

Lembaga ini mengimbau secara terbuka kepada seluruh konsumen akhir di Balikpapan yang merasa menjadi korban akibat insiden pengisian BBM tersebut untuk segera menyampaikan laporan resmi.

Kepala BPSK Balikpapan, Yogi, menegaskan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi kriteria. 

Baca juga: Motor Rusak pasca Isi BBM di SPBU, Ratusan Driver Ojol di Samarinda Tunggu Realisasi Bengkel Gratis

“Belum ada laporan yang masuk. Kami persilakan kalau ada konsumen yang sesuai kriteria untuk melaporkan kasusnya. Kami akan tindak lanjuti dengan senang hati,” ujarnya, Minggu (13/4/2025). 

Hanya saja, menurut Yogi, tidak semua pihak dapat mengajukan aduan ke BPSK.

Sesuai dengan mandatnya, BPSK hanya menerima laporan dari konsumen akhir hingga individu yang menggunakan barang atau jasa untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yogi menggarisbawahi tahapan penting sebelum pengajuan laporan ke BPSK.

"Konsumen diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian masalah secara langsung dengan pihak SPBU terkait," umbuh Yogi. 

Baca juga: Ratusan Motor Ojol Rusak Diduga Usai Isi BBM, Wagub Kaltim Seno Aji: Kami tak Tinggal Diam

Apabila upaya tersebut menemui jalan buntu, tidak mendapatkan respons yang memuaskan, atau bahkan diabaikan, barulah konsumen memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan laporan resmi ke sekretariat BPSK.

Proses pelaporan di BPSK dimulai dengan pengisian formulir yang tersedia di sekretariat.

Selain itu, konsumen juga diminta untuk melampirkan kronologi pengaduan secara tertulis beserta bukti-bukti pendukung yang relevan.

Tim BPSK akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan validitas laporan sebelum memutuskan langkah tindak lanjut.

Dalam penyelesaian sengketa konsumen, BPSK memiliki beragam mekanisme yang dapat ditempuh, yaitu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. 

Baca juga: DPPKUKM Kaltim: Aplikasi SiKomeng Jadi Akses Pengaduan Warga yang Motornya Alami Brebet Usai Isi BBM

“Jika laporan memenuhi kriteria, kami siap menggelar sidang penyelesaian sengketa melalui jalur yang sesuai,” imbuh Yogi.

Selain fungsi penyelesaian sengketa, Yogi juga menjelaskan bahwa BPSK memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. 

Dalam setiap prosesnya, BPSK berkomitmen untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan.

Puncak dari proses penyelesaian sengketa adalah implementasi keputusan BPSK, yang bersifat final dan mengikat apabila jalur arbitrase ditempuh.

Yogi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa demi terciptanya perlindungan konsumen yang optimal.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Transparansi Pengawasan Kualitas BBM di SPBU Pertamina

Meskipun belum menerima laporan terkait isu BBM ini, BPSK Balikpapan kembali menyerukan kepada konsumen akhir yang merasa dirugikan untuk tidak ragu memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan.

“Semua pengaduan akan ditangani dengan serius sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. 

Pertamina Juga Buka Kanal Aduan

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan juga membuka kanal aduan terkait kerusakan kendaraan yang diindikasikan akibat pengisian bahan bakar. 

Meski laporan ramai di dunia maya, Pertamina menyebut belum ada laporan resmi yang masuk melalui kanal resmi seperti hotline 135 atau email.

Area Manager Communication, Relations & CSR, Edi Mangun, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi agar penanganan keluhan bisa lebih cepat dan terarah, bukan hanya sekadar curhat di media sosial.

Sebagai respons atas informasi yang beredar, Pertamina telah menurunkan tim investigasi sejak 27 Maret untuk memeriksa kualitas BBM dari depot hingga tangki penyimpanan SPBU, termasuk kemungkinan adanya kontaminasi.

Selain itu, sampel BBM juga dipajang di SPBU setiap kali ada pengiriman, agar masyarakat bisa melihat langsung kondisi bahan bakar yang disalurkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved