Berita Kaltim Terkini

DPPKUKM Kaltim: Aplikasi SiKomeng Jadi Akses Pengaduan Warga yang Motornya Alami Brebet Usai Isi BBM

Masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan bermotor usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina melapor ke Sikomeng

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
PENGADUAN MASYARAKAT -  Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim meminta kepada masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan bermotor usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina melapor ke platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu (Sikomeng). (Tribunkaltim.co/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keluhan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai kerusakan kendaraan mendadak usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) menjadi atensi Pemerintah Provinsi Kaltim.

Oleh sebab itu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kaltim meminta kepada masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan bermotor usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina melapor ke platform Aksi Konsumen Cerdas, Ayo Mengadu (Sikomeng).

Kepala DPPKUKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa dalam penanganan ini pihaknya berkewajiban melakukan perlindungan kepada konsumen.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Transparansi Pengawasan Kualitas BBM di SPBU Pertamina

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun: 1999,” ujar Heni Purwaningsih, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 ditegaskan hak konsumen untuk didengar pendapatnya serta mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas perdagangan atau jasa yang tidak sesuai di perjanjikan.

Selain itu, Heni menegaskan semua SPBU wajib memberikan nota atau struk bukti pembelian kepada konsumen tanpa diminta.

Walaupun konsumen lupa atau tidak memintanya, hal ini harus diberikan karena bisa menjadi dasar untuk klaim jika terjadi keluhan.

Layanan pengaduan sendiri dapat diakses melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sikomeng.

Selain itu, Heni menerangkan pihaknya telah membentuk Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) agar aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti.

Dengan demikian setelah aduan masuk maka akan segera di proses mulai dari pemanggilan kepada pihak terkait.

"Kita mediasi. Jika tidak ada kesepakatan antara konsumen dan yang diadukan maka permasalahan ini bisa masuk ke ranah pengadilan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved