Berita Nasional Terkini

Profil dan Umur Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Inilah profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terima suap Rp 60 miliar.

Editor: Heriani AM
PN Jaksel/Kompas.com/ Shela Octavia
PROFIL ARIF NURYANTA - Dua foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (PN Jaksel/Kompas.com/ Shela Octavia) 

Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

Baca juga: Hakim Pembebas Ronald Tannur Mengaku Ingin Bunuh Diri, Akui Menerima Suap Setelah Baca Alkitab

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved