Berita Kaltim Terkini
Kasus Kredit Fiktif Rp15 M Disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Saksi Sebut Ada Kelalaian
Kasus kredit fiktif di bank pelat merah merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, saksi sebut ada kelalaian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Persidangan kredit fiktif PT Erha Indah yang ditaksir merugikan negara Rp15 miliar disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (14/4/2025).
Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini telah memasuki sidang ketiga sejak awal Maret 2025.
Dari agenda sidang yang tertera dan jalannya sidang terbaru, tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kaltim yang terdiri dari Diana Marini Riyanto, Melva Nurelly, dan Maria Putri menghadirkan saksi dalam perkara ini.
Tiga pegawai internal bank dihadirkan bernama Angga Susilo, Siswanto dan Fitriah Dini.
Baca juga: Kejari Kukar Bidik 2 Kasus Korupsi, Kredit Fiktif dan Ekraf, Kerugian Negara Lebih Rp 35 Miliar
Kemudian Isnanta Adidharma, seorang auditor internal perbankan, juga hadir dalam persidangan.
Keempatnya bersaksi dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Manajer Cabang PT Erha, Rahman Hidayat, dan dua orang dari bank.
Isnanta yang bersaksi di depan majelis hakim menjelaskan soal proses audit yang ditempuhnya.
Berdasarkan surat tugas direksi yang diterbitkan pada bulan Desember 2022.
Diceritakan bahwa tim pemeriksa berisi empat orang, dia bersama 3 rekannya yang lain.
Di sini dia mulai menelusuri alur pengajuan hingga permohonan kredit yang disetujui, hingga menjadi masalah di kemudian hari.
"Kami mulai bekerja pada bulan Januari 2023 dan selesai bulan Juni 2023," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Security Bank BUMN Ditahan Kejari Samarinda
Hasil pemeriksaan timnya, lanjut Isnanta, menemukan dan merangkum sejumlah temuan prosedur verifikasi yang tidak dijalankan sesuai dengan SOP perbankan.
"Misal, autentikasi perusahaan pemohon tidak ada. Hanya salinan fotokopi," imbuhnya.
Kemudian pada objek proyek yang dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit juga dinilai tak sesuai.
Karena pada apa yang ditemukan, PT Erha menjaminkan kontrak proyek pembangunan hunian yang berlokasi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dari PT Waskita Karya bernilai Rp37 miliar.
Walau melalui proses verifikasi, tetapi rupanya bukan kepada PT Waskita Karya langsung.
Konfirmasi dilakukan pada dua orang penyelia bernama Sutriman dan Hermanto yang diketahui bukan bagian dari PT Waskita Karya.
"Konfirmasi hanya kedua nama ini, tidak langsung ke Waskita," sebutnya.
Fakta yang ditemukan, Waskita juga tidak pernah atau sedang mengerjakan proyek di lokasi tersebut.
Tidak sesuainya prosedur lain, ditemukan dari pemeriksaan data pemohon.
Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Dugaan Kredit Fiktif Perbankan Kaltim-Kaltara, Mahasiswa: Usut Tuntas
PT Erda Indah saat proses dinyatakan layak mendapat persetujuan kredit terbilang juga lemah.
Tidak ada pihak yang dapat memberi kepastian sejatinya, ketika kredit ini akan berjalan.
Namun kredit tetap diberikan oleh pihak bank cabang Balikpapan ini.
"Tidak ada juga lampiran audit internal PT Erda dari kantor akuntan publik," kata Isnanta.
Sehingga, dalam kesaksiannya, Isnanta mengatakan, hasil audit internal pihaknya hanya merujuk pada satu hal yaitu kelalaian sistem saat proses pengajuan kredit.
"Ya hanya kelalaian, bukan kesengajaan, kami tidak menemukan adanya potensi fraud dari proses persetujuan kredit tersebut di internal perbankan," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sidang perkara yang dipimpin Majelis hakim Nyoto Hindaryanto akan kembali kembali digelar pada 21 April 2025 mendatang masih dengan agenda memeriksa saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan seorang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyaluran kredit kepada PT Erda Indah di bank cabang Balikpapan.
Tersangka yang ditahan adalah RH yang menjabat sebagai Branch Manager PT Erda Indah.
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.
Dalam keterangan tertulis, Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
“Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021, ketika bank cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada PT. Erda Indah,” ungkapnya Oktober lalu.
Baca juga: Kejati Kaltim Pantau dan Analisa Perbangkan di Kaltara yang Diduga Salurkan Kredit Fiktif
Dalam prosesnya, PT Erda Indah menggunakan kontrak kerja fiktif senilai Rp37 miliar yang mengatasnamakan PT Waskita Karya sebagai jaminan.
Kontrak tersebut diduga palsu dan digunakan untuk mendapatkan kredit dari bank.
Atas penyaluran kredit tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp15 miliar, karena PT Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, terdiri dari satu orang dari PT Erda Indah dan dua orang dari bank cabang Balikpapan.
Ketiganya sudah ditahan dan kini proses hukum persidangan sedang berlangsung.
“Dalam proses pengajuan, perusahaan tersebut mengklaim memiliki kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT. Waskita Karya, dengan jaminan berupa kontrak kerja/SPK senilai Rp. 37 miliar namun, kontrak tersebut ternyata fiktif,” jelas Toni.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.