Berita Kubar Terkini
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diminati, Ratusan Warga Kubar Padati Kantor Samsat
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diminati, ratusan warga Kutai Barat memadati kantor Samsat.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
Selain pemutihan pajak, Pemprov Kaltim juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SW-DKLLJ).
Namun perlu dicatat, program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan.
Sedangkan kendaraan pemerintah (pelat merah) dan kendaraan milik perusahaan swasta tetap diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
"Program ini juga tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran atas kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk kendaraan, ganti mesin, atau kendaraan bekas lelang yang belum terdaftar," jelasnya lagi.
“Yang dihapus itu hanya tunggakan dan denda pajak, tapi kalau mau ganti plat atau perpanjang STNK memang tetap bayar, termasuk biaya PNBP. Tetapi itu kan lima tahun sekali, kalau pajak ini tiap tahun, makanya sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program gratis pol ini,” terang Pardosi.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat segera memanfaatkannya, mengingat mengurus kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan ringan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.