Berita Kaltim Terkini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Berlaku hingga 31 Desember 2024
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku hingga 31 Desember 2024.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Super Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor.
Promo pemutihan dan potongan pajak ini berlaku hingga akhir tahun atau 31 Desember 2024.
Lewat promo ini, Pemprov Kaltim memberikan diskon bagi para pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, program ini sebenarnya merupakan relaksasi pajak khususnya bagi kendaraan bermotor.
"Jadi, beberapa pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak kita berikan relaksasi, sehingga tidak ada dendanya," ujar Ismiati.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, 9 Lokasi Pembayaran Selain di Kantor Samsat
Selain itu, dalam promo ini, pajak daerah bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB) dibebaskan.
"Selain itu, bagi masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak lebih awal turut diberikan relaksasi atau diskon," ungkapnya.
Baca juga: Polres Mahulu Ajak Masyarakat Tertib Lakukan Pembayaran Pajak, Ada Pemutihan Pajak BBN-KB
Pemprov Kaltim berharap partisipasi masyarakat membayar pajak bisa meningkat melalui promo ini.
Ismiati pun meningkatkan pentingnya membayar pajak untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
"Silakan datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan. Kalaupun pajak tahunan saja, bisa pembayaran secara digital melalui e-Samsat atau aplikasi pembayaran lainnya," pungkas Ismiati. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.