Breaking News

Pilkada 2024

7 Hasil PSU Pilkada 2024 Kembali Digugat, DPR: MK Harus Tegas, Jangan Jadi Proyek!

Ada tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Grafis TribunKaltim.co/Canva
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Tujuh hasil PSU Pilkada 2024 digugat lagi, DPR ingatkan MK harus tegas dan jangan dijadikan proyek lagi. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu sebagaimana diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz.

Ada tujuh hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota.

Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya," ujar August, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Kesbangpol Mitigasi Lokasi TPS PSU Pilkada Kukar yang Rawan Banjir karena Diprediksi Musim Hujan

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

August mengatakan, KPU saat ini dalam posisi sebagai penyelenggara sudah berusaha menyiapkan PSU sebaik mungkin.

PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Tujuh hasil PSU Pilkada 2024 digugat lagi, DPR ingatkan MK harus tegas dan jangan dijadikan proyek lagi. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Tujuh hasil PSU Pilkada 2024 digugat lagi, DPR ingatkan MK harus tegas dan jangan dijadikan proyek lagi. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/canva)

PSU juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025.

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati.

Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," ucap dia.

Namun, kata August, akibat gugatan yang dilakukan, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU belum bisa dilaksanakan.

Dia menyebut, proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK, apakah dilanjutkan atau tidak.

"Ya, kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), kan sudah di luar kita (KPU)," tutur dia.

Sebagai informasi, KPU menggelar 24 PSU hasil sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

PSU itu digelar atas perintah MK setelah 24 daerah tersebut diputuskan terdapat beberapa kesalahan baik dari sisi administrasi, prosedur, hingga kecurangan peserta Pilkada.

Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali.

Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.

"Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah.

Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," imbuhnya lagi.

Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.

Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi.

"Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin," ucapnya.

Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.

Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum. Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.

Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:

Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSU Pilkada Digugat Lagi, Komisi II: MK Harus Tegas, Jangan Jadikan Proyek!"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sebut Tujuh Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved