Berita Nasional Terkini
Disetujui! Gaji 13 PNS 2025 Akan Cair Pada Waktu Ini, Info Besaran dan 2 Peraturan Resminya
Disetujui! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri akan cair pada waktu ini, info jadwal, besaran dan 2 peraturan resminya.
TRIBUNKALTIM.CO - Disetujui! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri akan cair pada waktu ini, info jadwal, besaran dan 2 peraturan resminya.
Inilah info terkini seputar gaji ke 13 2025 kapan cair, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 lengkap dengan besaran telah resmi dirilis.
Gaji 13 merupakan salah satu langkah tegas pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan PNS terutama dalam waktu-waktu yang krusial.
Berbeda dengan gaji pokok pensiunan, gaji 13 ini tidak dicairkan satu kali perbulan, namun ini hanya dicairkan satu kali pertahun saja.
Maka, sudah tentu bahwa nominal dari gaji 13 pensiunan PNS akan jadi lebih besar ketimbang gaji pokok biasa yang mereka peroleh.
Baca juga: Ini Konsekuensi Bila Belum Aktivasi MFA ASN, Atasi Resiko PNS/PPPK Gagal Aktivasi ASN Digital
Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan terkait dengan jadwal pelaksanaan pencairan gaji ke 13.
Dalam peraturan tersebut maka ditetapkan bahwa pencairan gaji 13 akan dilakukan pada bulan Juni, ini adalah waktu paling cepatnya.
Namun, Anda harus tahu bahwa masih dimungkinkan untuk gaji 13 cair lebih lambat dari apa yang disebutkan dalam pmk terbaru.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) seperti dilansir Kemenkeu.go.id.
Presiden mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5).
Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Lengkap Pengalihan Rute Transjakarta Hari Ini Imbas Demo di Mako Brimob, Info Otista Jakarta Timur |
![]() |
---|
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Simak Daftar Terbarunya per 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Driver Ojol Ditabrak dan Dilindas Mobil Brimob, Kronologi dan Sosok Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.