Berita Nasional Terkini
Polemik Ijazah Jokowi, Usai Amien Rais Menyoal UGM Ijazah Jokowi, Mahfud MD: UGM Tak Perlu Terlibat
Polemik ijazah Jokowi masih jadi sorotan publik. Usai Amien Rais menyoal UGM ijazah Jokowi. Eks Menkopolhukam Mahfud MD sebut UGM tak perlu terlibaT.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi masih jadi sorotan publik.
Usai Amien Rais menyoal UGM terkait ijazah Jokowi, Eks Menkopolhukam Mahfud MD angkat suara menyebut UGM tak perlu terlibat.
Dalam hal polemik ijazah palsu Jokowi yang sedang diperbincangkan khalayak ramai.
Ya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu ikut campur lebih jauh menanggapi kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Jubir PDIP Sebut Menteri yang Masih Anggap Jokowi Bos, Tidak Memiliki Loyalitas Penuh pada Prabowo
Pasalnya, UGM adalah instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas lulusannya, bukan yang memalsukan ijazah.
Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
Kompas.com sudah diizinkan Rizal Mustary untuk mengutip perkataan Mahfud MD dalam siniar itu.
"Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Tapi nanti kita bisa bahas. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah," kata Mahfud dalam siniar, dikutip Rabu (16/4/2025).
Menurut Mahfud, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo di tahun kelulusannya.
Selanjutnya, terkait keberadaan ijazah tersebut saat ini, harus dijelaskan oleh Jokowi.
"UGM tinggal mengatakan, 'loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini'. (Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya. Sebenarnya UGM kan tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja. Silakan, kalau tidak percaya kan gitu," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mewajarkan jika publik kembali mempertanyakan kepastian ijazah Jokowi.
Terlebih, jika itu berkaitan dengan transparansi.
Baca juga: Beragam Respons dalam Polemik Ijazah Jokowi yang Dianggap Janggal, Ada UGM hingga Politikus PDIP
Masyarakat, kata Mahfud, berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.
"Ndak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu dia bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat. (Kalau keputusannya) harus dibuka. Buka. Siapa? Nanti dibuka aja di KPU," jelas Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.