Berita Kaltim Terkini
Kajati Kaltim Bahas Masa Depan KUHAP di Unmul Samarinda, Revisi Sangat Penting
KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pusat Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) sukses menggelar seminar bertajuk "Rencana Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia" pada Kamis (17/4/2025).
Di acara tersebut, dihadiri akademisi dan mahasiswa. Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya didapuk sebagai keynote speech.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Lantai IV Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, dinilainya sebagai momen krusial reformasi hukum acara pidana Indonesia.
Diketahuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjadi panduan selama lebih dari 40 tahun.
Baca juga: Revisi UU KUHAP Pasal Penghinaan Presiden, Kasus Dapat Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ini memerlukan pembaharuan sebagaimana sifat dari hukum yang senantiasa dinamis serta memerlukan perubahan untuk dapat beradaptasi dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat.
Di sisi lain, perubahan hukum acara pidana merupakan suatu konsekuensi yuridis dengan akan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum.
Koordinasi yang efektif sekaligus check and balance yang proporsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta institusi lain bukan sekadar pilihan.
"Melainkan keharusan dalam sistem Peradilan pidana modern,” ungkap Iman.
Revisi KUHAP Sangat Penting
Ivan Zairani, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai narasumber juga sempat menyampaikan pentingnya pendekatan akademis dalam menelaah Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi perdebatan publik.
“Kita melihat bahwa dalam pembahasan KUHAP ke depan, terdapat banyak persoalan yang perlu dikaji lebih dalam secara akademis," tegasnya.
Ini penting agar ketika undang-undang tersebut disahkan dan mulai diberlakukan.
Baca juga: Tegaskan Bakal Tindak Tegas Jaksa Main Proyek, Kajati Kaltim: Kami Akan Terus Awasi
"Tidak langsung menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang berkepentingan dengan proses keadilan,” kata Ivan.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum acara pidana seharusnya tidak lagi berlandaskan pada sistem kolonial, tetapi mengacu pada prinsip-prinsip KUHP nasional yang baru.
Ia berharap agar para legislator dapat menangkap isu-isu strategis yang muncul dalam diskusi akademik dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam proses legislasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.