Berita Kaltim Terkini

Kajati Kaltim Bahas Masa Depan KUHAP di Unmul Samarinda, Revisi Sangat Penting

KUHAP yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Kejati Kaltim
BAHAS KUHAP - Pusat Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar seminar bertajuk "Rencana Penerapan Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia" di Unmul Samarinda, Rabu (16/4/2025). (HO/Kejati Kaltim) 

Prinsip dasar dalam KUHAP seharusnya sejalan dengan KUHP baru.

"Jangan sampai KUHAP disebut nasionalisasi, tapi substansinya masih kolonial,” imbuhnya.

Di samping itu, Ivan turut menberi perhatian terkait sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

Mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan, hingga proses peradilan. 

Hal ini dinilainya ada ketidaksinambungan antara tahapan tersebut dapat menghambat terwujudnya keadilan yang menyeluruh.

Baca juga: Kajati Kaltim Kunjungi PPU, Letakkan Batu Pertama Wisma Adhyaksa dan Rumah Rehabilitasi Narkotika

Sementara itu, Imelda, mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, turut menyampaikan pandangannya dari sudut mahasiswa.

Dia melihat revisi KUHAP sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan pokok dalam KUHAP sangat diperlukan, terutama untuk menciptakan hukum acara pidana yang lebih substansial dan mengedepankan keadilan,” kata Imelda.

Sorotan juga dilihatnya pada perlunya harmonisasi antara KUHP dan KUHAP, serta menekankan pentingnya pengaturan baru seperti pemberian keputusan pemaaf oleh hakim.

Tentu ini mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan.

Tidak semua perbuatan pidana dilakukan karena niat jahat. Ada juga yang terjadi karena keadaan tertentu. 

"Oleh karena itu, penting adanya ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut,” tuturnya. 

Imelda menutup dengan harapan agar kritik dari kalangan mahasiswa dan akademisi bisa menjadi masukan berarti bagi DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP.

“Kami juga ingin ini sebagai refleksi, sehingga hasil akhirnya benar-benar berpihak pada keadilan masyarakat,” katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved