Berita Nasional Terkini

Hasto Tulis Surat di Penjara, Sindir Djuyamto Hakim Praperadilannya yang jadi Tersangka Suap

Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski gugatan Hasto di PN Jaksel ditolak oleh Djuyamto

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dzaky Nurcahyo
HAKIM DJUYAMTO TERSANGKA - Potret Hasto Kristiyanto (kiri) dan Hakim Djuyamto (kanan). Hasto tulis surat di penjara sindir hakim praperadilannya, Djuyamto. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto tulis surat sindir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan hakim PN Jaksel Djuyamto yang kini berstatus tersangka kasus suap vonis lepas terkait ekspor minyak mentah.

Lewat secarik surat, Hasto Kristiyanto menyebutkan keadilan bakal menemukan jalannya sendiri meski gugatan Hasto di PN Jaksel ditolak oleh Hakim Djuyamto.

“Sekjen DPP PDI-P mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap,” kata politikus PDI-P Guntur Romli yang membacakan surat Hasto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Hasto juga mengutip prinsip kebenaran dalam bahasa Sanskerta yang selama ini dikenal sebagai semboyan “Satyam Eva Jayate”.

"Ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Sayam Eva Jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," ucap Guntur.

Baca juga: Djuyamto, Hakim Tersangka Suap Vonis CPO, Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto jadi Tidak Diterima

Sosok Djuyamto 

HAKIM DJUYAMTO TERSANGKA - Potret Hasto Kristiyanto (kiri) dan Hakim Djuyamto (kanan). Hasto tulis surat di penjara sindir hakim praperadilannya, Djuyamto. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dzaky Nurcahyo)
HAKIM DJUYAMTO TERSANGKA - Potret Hasto Kristiyanto (kiri) dan Hakim Djuyamto (kanan). Hasto tulis surat di penjara sindir hakim praperadilannya, Djuyamto. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/Dzaky Nurcahyo)

Mengutip situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).

Djuyamto kelahiran 18 Desember 1967.

Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dia kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Djuyamto memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. 

Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

Djuyamto dan 2 Hakim Terima Suap Vonis Lepas CPO, Total Nilainya Rp22,5 M

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO.

Ketiga hakim tersebut yaiut Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan ketiga hakim itu bersekongkol dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto; serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar menuturkan kasus ini berawal saat pengacara terdakwa CPO bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu sebagai panitera muda agar mau mengurus perkara kliennya.

Lantas, Wahyu menyampaikan permintaan Ariyanto itu ke Nuryanta yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

 Adapun permintaan Ariyanto adalah agar terdakwa diputus onslag atau lepas.

Qohar mengatakan permintaan itu pun lantas disanggupi Nuryanta tetapi dengan syarat imbalan mencapai Rp60 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membayar tiga majelis hakim yang bakal mengadili perkara CPO tersebut.

"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga (hakim), sehingga totalnya Rp60 miliar," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.

Qohar mengatakan permintaan Nuryanta itu pun disetujui Nuryanta. Lantas, Nuryanta pun menunjuk tiga orang hakim untuk memimpin persidangan kasus tersebut.

Yakni, Djuyamto sebagai ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.

Kemudian, kata Qohar, ada penyerahan uang oleh Nuryanto dan lalu diberikan ke Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS.

Qohar mengatakan, uang terrsebut diberikan seabgai upah pembacaan perkara.

"Setelah terbit penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggi DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota.Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar."

 "Di mana uang itu diberikan sebagai uang membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelas Qohar.

Setelah itu, ada lagi penyerahan uang tahap dua senilai Rp18 miliar dan diberikan ke Djuyamto agar diberikan ke dua hakim lainnya.

Adapun porsi pembagian uang tersebut yaitu Djuyamto senilai Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima senilai Rp5 miliar.

Usai segala suap selesai dilakukan, Qohar menuturkan putusan onslag atau lepas pun terwujud.

Alhasil, seluruh terdakwa kasus CPO dijatuhi vonis lepas pada 19 Maret 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cuma Suap Vonis CPO, Hakim Djuyamto Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Jadi Tidak Diterima

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Djuyamto Tersangka Suap Perkara CPO, Terima Rp 7,5 M, Pernah Tolak Praperadilan Hasto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Sentil Hakim Djuyamto: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved