Breaking News

Berita Nasional Terkini

Djuyamto, Hakim Tersangka Suap Vonis CPO, Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto jadi Tidak Diterima

Sosok dan rekam jejak Djuyamto, hakim tersangka suap vonis CPO, diduga juga turut mengubah putusan praperadilan Hasto Kristiyanto jadi tidak diterima.

Istimewa via TribunJambi
HAKIM DJUYAMTO - Satu diantara tiga hakim yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi bernama Djuyamto. Hakim Djuyamto diduga juga mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima. (Istimewa via TribunJambi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok dan rekam jejak Djuyamto, hakim tersangka suap vonis CPO, diduga juga turut mengubah putusan praperadilan Hasto Kristiyanto jadi tidak diterima.

Politisi PDIP, Guntur Romli, menduga hakim Djuyamto turut mengubah putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, dari diterima menjadi tidak diterima.

Diketahui, Djuyamto menjadi salah satu hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap vonis onslag atau lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Guntur mengatakan berubahnya putusan gugatan praperadilan Hasto oleh Djuyamto selaku hakim tunggal diduga akibat adanya intervensi dari salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y.

Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Padahal, menurut Guntur, fakta-fakta hukum dan keterangan dari saksi serta ahli dalam rangkaian persidangan praperadilan Hasto menunjukkan bahwa seharusnya gugatan diterima.

"Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung (MA) berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima."

HAKIM DJUYAMTO - Satu diantara tiga hakim yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi bernama Djuyamto. Hakim Djuyamto diduga juga mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima. (Istimewa via TribunJambi)
HAKIM DJUYAMTO - Satu diantara tiga hakim yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi bernama Djuyamto. Hakim Djuyamto diduga juga mengubah putusan praperadilan Hasto menjadi tidak diterima. (Istimewa via TribunJambi) (Istimewa via TribunJambi)

"Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Tak cuma terkait gugatan praperadilan Hasto, Guntur memperoleh informasi bahwa Djuyamto turut memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan bersama dengan hakim MA berinisial Y dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekaligus salah satu tersangka kasus vonis lepas CPO, Muhammad Arif Nuryanta.

"Saya juga memperoleh informasi bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta dan hakim MA bernisial Y ini memiliki jaringan pengurusan perkara di pengadilan," ujarnya.

Guntur menyebut pihaknya cemas lantaran hakim MA berinisial Y yang diduga mengintervensi putusan Djuyamto dalam menolak gugatan praperadilan Hasto masih belum ditangkap.

Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Djuyamto memperkuat dugaan bahwa Hasto hanyalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.

"Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui "tangan-tangan tersembunyi" di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto," tegasnya.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Sebut Siap Jalani Proses Hukum

Sosok Djuyamto 

Mengutip situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).

Djuyamto kelahiran 18 Desember 1967.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved