Berita Nasional Terkini
Terungkap dalam Sidang, Momen Hasto Datangi Wahyu Setiawan di KPU, Ajukan Penggantian Calon Terpilih
Terungkap di persidangan, momen Hasto sambangi Wahyu Setiawan di KPU dan ajukan penggantian calon terpilih.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap di persidangan, momen Hasto sambangi Wahyu Setiawan di KPU dan ajukan penggantian calon terpilih.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Wahyu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR di fraksi PDI Perjuangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
Di dalam persidangan, Wahyu Setiawan mengungkapkan momen Hasto Kristiyanto menyambangi ruang kerjanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, beberapa tahun silam.
Baca juga: Kesaksian Wahyu Setiawan, Tidak Ada Bukti Uang Suap Harun Masiku Bersumber dari Hasto Kristiyanto
Berdasarkan tanya-jawab antara Wahyu dengan jaksa KPK, eks Komisioner KPU itu mengatakan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemuinya yang sedang berada di ruang kerjanya, saat istirahat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI.
Wahyu menjelaskan, dia adalah seorang perokok, sehingga ruang kerjanya saat itu memang dibuat bisa untuk merokok.
Kata Wahyu, saat itu Hasto tak sendiri, melainkan bersama banyak petinggi partai politik lainnya.
"Dan permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu juga disampaikan secara terbuka di rapat pleno KPU RI," kata Wahyu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Jadi pengertian permohonan Pak Hasto untuk mengganti calon terpilih itu disampaikan di rapat pleno, kemudian dibicarakan lagi dengan saya di ruangan saya, bersama orang-orang lain sambil merokok bersama," tambahnya.
Wahyu mengatakan, Sekjen PDIP itu memohonkan dua usulan, yakni penggantian untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 dan dapil Kalimantan Barat 1.
"Saya menyampaikan, 'Pak Hasto, untuk dua usulan PDIP di Dapil Sumsel 1 dan di Dapil Kalbar, yang bisa diakomodir oleh KPU adalah Dapil Kalbar 1'," kata Wahyu.
Menurutnya, usulan penggantian calon terpilih di Dapil Kalimantan Barat 1 dapat diakomodir karena memang memenuhi persyaratan.
Sebab, calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak mengundurkan diri.
"Maka berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, apabila ada calon mengundurkan diri, maka penggantinya adalah perolehan suara terbesar berikutnya. Tetapi untuk dapil Sumatera Selatan 1 tidak bisa kita akomodir," jelasnya.
"Jadi pada saat rapat pleno terbuka itu, dari dua permintaan PDIP, yang dapat diakomodir oleh KPU melalui ketetapannya hanya satu, di dapil Kalimantan Barat," tutur Wahyu Setiawan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.