Berita Nasional Terkini
Nasib Tia Rahmania Usai Menang Gugatan Lawan PDIP, Penggelembungan Suara Pileg 2024 Tak Terbukti
Tengok nasib Tia Rahmania usai menang gugatan lawan PDIP. Penggelembungan suara Pileg 2024 tak terbukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok nasib Tia Rahmania usai menang gugatan lawan PDIP.
Penggelembungan suara Pileg 2024 yang dituduhkan kepada Tia Rahmania tak terbukti.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Tia Rahmania melawan PDIP soal dugaan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.
Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).
Baca juga: Sidang Hasto Hari Ini Ricuh, PDIP Sebut Ada 20 Orang Penyusup, Pakai Kaus Adili Hasto dan Megawati
Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.
Pasalnya saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.
"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.
Dimana, sebelumnya gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Saat itu, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Jubir PDIP Khawatirkan Loyalitas Ganda Menteri Prabowo, Buka Potensi Mantan Penguasa untuk Cawe-cawe
Sehingga, posisinya digeser Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Ia lantas digantikan Bonnie Triyana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.