Berita Kaltim Terkini
Pemprov Beri Diskon 50 Persen Pajak Bagi Kendaraan Luar Kaltim yang Beralih ke Plat KT
Kali ini kendaraan bermotor dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin beralih menjadi Plat KT
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini kendaraan bermotor dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur yang ingin beralih menjadi Plat KT akan mendapat diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengatakan per 21 April 2025 mendatang Pemprov Kaltim akan memberikan diskon 50 persen untuk PKB serta pembebasan denda bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin beralih ke pelat kendaraan Kalimantan Timur (KT).
"Saat ini kita bisa melihat sudah banyak kendaraan berplat luar daerah beroperasi di Kaltim," ujar Ismiati kepada TribunKaltim.co, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan pelat luar daerah seperti kendaraan plat B (Jakarta), plat L (Surabaya), plat DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan) dan lain sebagainya untuk beroperasi di Kalimantan Timur.
Baca juga: Razia Pajak Kendaraan di Bontang Dilaksanakan Bulan Ini, Serentak di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
Ia tidak menampik, sejak adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin marak kendaraan non KT beroperasi di Kalimantan Timur.
Oleh sebab itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud melalui Bapenda berkeinginan semua kendaraan berplat luar bisa berganti ke Plat KT.
"Jalannya di Kaltim tapi pajaknya jalan di daerah asalnya. Makanya Pak gubernur (Rudy Mas’ud) berkeinginan kendaraan-kendaraan itu di balik namakan menjadi plat Kaltim agar bayar pajaknya di Kaltim," ungkap Ismiati.
Program relaksasi ini berlaku sejak 21 April sampai 30 Juni 2025 mendatang.
Bapenda Kaltim memberi waktu cukup panjang sebab pemilik kendaraan harus mencabut berkas terlebih dahulu dari daerah asal.
"Bahkan apabila ada masyarakat yang kesulitan untuk cabut berkas di daerah asal, Kami (Bapenda Kaltim) akan membantu komunikasi ke daerah asal agar prosesnya menjadi lebih mudah," ujarnya.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Ismiati menjelaskan, program kendaraan bermotor mutasi masuk ke Kalimantan Timur ini memberikan diskon 50 persen bayar PKB dan bebas denda PKB bagi kendaraan non KT yang ingin balik nama dan masuk ke Kaltim.
"Jadi kendaraan-kendaraan yang dari B, DD dan lainnya mau dirubah jadi plat KT, maka kita bebaskan denda PKB-nya," bebernya.
"Kemudian dia kan harus bayar satu tahun, kita diskon 50 persen. Yang penting dia mau masuk Kaltim (jadi Plat KT)," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250419_Bapenda-Kaltim-2025-Bebaskan-Pajak.jpg)