Berita Nasional Terkini
Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
Selain Kaltim, terdapat tujuh provinsi lainnya yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini digelar dengan tujuan untuk mendorong masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak di Kaltim Tetap Dilayani Kendaraan yang Nunggak Pajak 10 Tahun
Baca juga: Viral Info Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan hingga Biaya Derek Rp 400 Ribu, Polisi Pastikan Hoaks
Selain itu, juga terdapat pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berikut delapan provinsi yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025, di antaranya:
1. Jawa Tengah
Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.
Baca juga: Samsat Bontang Buka Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 10 Tahun Bisa Diurus
Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Jawa Barat
Baca juga: Seminggu Penerapan Program Penghapusan Denda Pajak di Bontang Raup Rp 1,42 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.