Berita Paser Terkini
Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Paser Berlaku Mulai 8 April 2025
Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kabupaten Paser memberi keringangan bagi masyarakat berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan tersebut setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang ditujukan nagi semua UPT PPRD se-Kaltim untuk bisa diterapkan di masing-masing daerah.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan mengatakan pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut akan segera diberlakukan.
Baca juga: Tidak Perpanjang Libur Lebaran untuk ASN, BKPSDM Paser Haruskan Pegawai Masuk Kerja Mulai Besok
"Mulai besok berjalannya, itu untuk kendaraan yang menunggak pajak di tahun berjalan, baik itu mobil maupun motor," terang Margo melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).
Untuk itu, Ia mengingatkan masyarakat Paser agar memanfaatkan program dari Pemprov Kaltim dengan sebaik-baiknya, utamanya yang pajak kendaraannya menunggak.
"Ini termasuk untuk kendaraan yang ganti plat, cuman kalau ganti plat yang dibayar itu PNBP saja, sementara untuk biaya balik nama juga gratis," tambahnya.
Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah hari raya Idul Fitri.
Perihal pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda menunggak, masyarakat hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan.
"Ketentuan pembebasan dan denda PKB diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan," ungkap Margo.
Hanya saja, itu tidak berlaku untuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.
Masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran BBNKB ke II, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
"Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang. Saya harap masyarakat dapat terdorong untuk taat pajak, dengan datang ke Samsat terdekat," tutup Margo. (*)
Disdikbud Paser akan Lakukan Penyempurnaan Fasilitas Pendidikan di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Paser Raih Predikat Kabupaten Layak Anak di Tingkat Madya, Wabup Tekankan Pentingnya Peningkatan SDM |
![]() |
---|
Puluhan Akta Kematian Palsu Terungkap di Paser, Disdukcapil Tawarkan Solusi Aktifkan Kembali NIK |
![]() |
---|
Status Kabupaten Layak Anak Naik ke Kelas Madya, DPRD Paser Dorong Penguatan Regulasi |
![]() |
---|
Pengaspalan Sirkuit Dikebut, IMI Paser Optimis Gelar Kejurnas Motoprix Region C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.