Berita Paser Terkini

Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Paser Berlaku Mulai 8 April 2025

Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kantor pelayanan UPTD PPRD Kabupaten Paser di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (7/4/2025). Mulai besok, masyarakat dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kabupaten Paser memberi keringangan bagi masyarakat berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan tersebut setelah adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang ditujukan nagi semua UPT PPRD se-Kaltim untuk bisa diterapkan di masing-masing daerah.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan mengatakan pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut akan segera diberlakukan.

Baca juga: Tidak Perpanjang Libur Lebaran untuk ASN, BKPSDM Paser Haruskan Pegawai Masuk Kerja Mulai Besok

"Mulai besok berjalannya, itu untuk kendaraan yang menunggak pajak di tahun berjalan, baik itu mobil maupun motor," terang Margo melalui sambungan telepon, Senin (7/4/2025).

Untuk itu, Ia mengingatkan masyarakat Paser agar memanfaatkan program dari Pemprov Kaltim dengan sebaik-baiknya, utamanya yang pajak kendaraannya menunggak.

"Ini termasuk untuk kendaraan yang ganti plat, cuman kalau ganti plat yang dibayar itu PNBP saja, sementara untuk biaya balik nama juga gratis," tambahnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah hari raya Idul Fitri.

Perihal pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda menunggak, masyarakat hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan.

"Ketentuan pembebasan dan denda PKB diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan," ungkap Margo.

Hanya saja, itu tidak berlaku untuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.

Masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran BBNKB ke II, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

"Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang. Saya harap masyarakat dapat terdorong untuk taat pajak, dengan datang ke Samsat terdekat," tutup Margo. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved