Pilkada Tasikmalaya 2024

Update Hasil PSU Tasikmalaya Jabar Hari Ini 2025 Via Link Real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai

Update hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 via link real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai.

Editor: Doan Pardede
Instagram/kpu_kabtasik
HASIL PSU TASIKMALAYA - Update hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 via link real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai.(Instagram/kpu_kabtasik) 

TRIBUNKALTIM.CO - Update hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 via link real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai.

Cara mengakses link real Count KPU untuk melihat hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 ini sangat mudah, cukup klik link yang tersedia.

Pemungutan suara ulang pemilihan Calon Bupati Tasikmalaya dan wakilnya digelar hari ini, Sabtu (19/4/2025).

Untuk pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya ada tiga pasangan, diantaranya:   

Baca juga: Paslon AYL-AZA Menang di TPS 03 Melayu, Tempatnya Mencoblos dalam PSU Pilkada Kukar

(link real Count KPU untuk melihat hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Nomor urut 1,  pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,  

Nomor urut 2, pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya) - Asep Sopari Al-Ayubi. 

Nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto) - Iip Miftahul Paoz.

Sebelumnya, seperti dilansir TribunSumsel.com di artikel berjudul LINK Real Count PSU Pilkada Tasikmalaya, 3 Paslon Iwan-Dede, Cecep-Asep, dan Diantani-Iip, Pilkada calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya sudah digelar pada tahub 2024. 

Namun, pelaksanaan PSU itu kembali dilakukan pada 2025 ini berdasarkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada.

Adapun pemungutan suara ulang masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat. 

HASIL PSU TASIKMALAYA - Poster 3 calon Bupati dan wakilnya di PSU Pilkada Tasikmalaya. Berikut jadwal pemungutan suara ulang dan daftar calonnya. (Instagram/kpu_kabtasik)
HASIL PSU TASIKMALAYA - Update hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 via link real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai.(Instagram/kpu_kabtasik)

Penjelasan Lengkap Penyebab Ade-Iip Batal Menang Pilkada Tasikmalaya

Dilansir Kompas.com, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya petahana, Ade Sugianto, di Pilkada Tasikmalaya 2024 karena dinyatakan sudah menjabat dua periode sebagai bupati. 

Diketahui, Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum sejak tahun 2011 hingga 2016.

Pada Pilkada Tasikmalaya 2016, Ade Sugianto kembali menjadi wakil Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang menang sebagai calon tunggal untuk periode 2016-2021.

Saat Uu Ruzhanul Ulum menang sebagai wakil gubernur mendampingi Gubernur Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur 2018, Ade Sugianto disahkan menjadi Bupati Tasikmalaya pengganti Uu Ruzhanul Ulum hingga 2021.

Ade Sugianto sebagai calon bupati petahana berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin menjadi pemenang Pilkada 2021 dengan jabatan periode 2021 hingga saat ini.

Sesuai tayangan live Kompas.com saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), jabatan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya pengganti Uu Ruzhanul Ulum yang naik jadi Wakil Gubernur Jabar sejak 2018 hingga 2021 dinyatakan satu periode.

Sehingga, Ade didiskualifikasi MK pada sidang sengketa Pilkada 2024 karena dinilai tidak sah sebagai calon, karena sudah menjabat Bupati Tasikmalaya dua periode dan saat ini akan menjabat periode ketiga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam sidang akhir untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang dengan bupati terpilih sekaligus petahana Ade Sugianto didiskualifikasi pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.

Saat Pilkada ulang nantinya, Bupati Terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.

Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.

Sesuai tayangan live Kompas.com saat sidang putusan MK, memutuskan pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dengan pasangan bupati terpilih sesuai hasil Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, yakni Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, dan Nasdem.

Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Kukar 2024: Aulia, AYL atau Dendi Suryadi, Siapa Unggul? Cek Link Real Count KPU

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

 2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024; 

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 

9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; Baca juga: MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Putusan sidang MK ini dipimpin Hakim MK Suhartoyo sebagai Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel, Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Hasil PSU Tasikmalaya 2025

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada PSU termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Suasana PSU di TPS 007 dan 008 Kelurahan Kuala Samboja Kukar, Warga Mulai Mencoblos 

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.  

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.  

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi PSU Pilkada untuk pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-barat/tasikmalaya-(u)

Berikut Cara Mengeceknya:  

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ 

2. Pilih Jenis Pemilihan (Gubernur/Wali Kota/Bupati). 

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dicek. 

*Disclaimer: Perhitungan suara baru bisa dilihat setelah proses PSU di tiap TPS selesai. 

itulah tadi ulasan update hasil PSU Tasikmalaya Jabar hari ini 2025 via link real Count KPU, Iwan vs Cecep vs Ai.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved