Berita Nasional Terkini

Lisa Mariana Diduga Manipulasi Bukti Chat, Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Cek Pasal yang Digunakan

Lisa Mariana diduga manipulasi bukti chat. Pihak Ridwan Kamil resmi lapor polisi, cek pasal yang digunakan.

Instagram lisamarianaaa-Wartakota/Yulianto
KASUS RIDWAN KAMIL - Selebgram, Lisa Mariana. Kanan: Ridwan Kamil. Lisa Mariana diduga manipulasi bukti chat. Pihak Ridwan Kamil resmi lapor polisi, cek pasal yang digunakan. (Instagram lisamarianaaa-Wartakota/Yulianto) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lisa Mariana diduga manipulasi bukti chat dengan Ridwan Kamil

Kabar terbaru, pihak Ridwan Kamil resmi lapor polisi atas dugaan tersebut.

Cek pasal yang digunakan pihak Ridwan Kamil dalam laporan resminya ke kepolisian.

Ya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus menuding Lisa Mariana melakukan pengrusakan bukti diduga chat di antara keduanya.

Hal ini merujuk pada tuntutan Ridwan Kamil terkait adanya pengrusakan bukti informasi elektronik.

Baca juga: Isu Skandal Selingkuh Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Belum Usai, Kondisi Terkini Kang Emil

Pihaknya meyakini, Lisa Mariana sengaja melakukan perubahan pada informasi elektronik untuk tujuan tertentu.

"Dalam hal ini kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu adanya Pasal 35 Undang-undang ITE Pasal 35."

"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Heri, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (10/4/2025).

Dalam hal ini, Lisa bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Pasal ini diatur kemudian juncto dengan Pasal 51 ayat 16 UU ITE di mana ancaman hukumannya sampai 12 tahun dengan denda paling banyak 12 miliar rupiah," imbuh Heri.

Menimpali Heri, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Muslim Jaya Butarbutar turut mengurai kesediaan kliennya melakukan tes DNA.

Dikatakan Muslim, pihak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA dengan perintah pengadilan maupun tanpa perintah.

"Bukan sekadar tuntutan sepihak melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik, klien kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," terang Muslim.

Baca juga: Kondisi Lisa Mariana Usai Dipolisikan Ridwan Kamil, Curhat Butuh Orang untuk Peluk Dirinya

Tak hanya itu, jika kedua belah pihak menyepakati untuk adanya tes tanpa perintah pengadilan, Ridwan Kamil pun siap.

"Namun demikian, jika kedua belah pihak Pak Ridwan Kamil dan LM meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, saya tegaskan, kalau sepakat tanpa perintah pengadilan maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved