Berita Nasional Terkini
4 Fakta Aksi Keji Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita di Rutan, Kompolnas Beri Respons
Terungkap aksi keji aksi oknum polisi rudapaksa tahanan wanita di rutan, kompolnas beri respons.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Abraham saat dihubungi, Jumat (18/4/2025), dilansir Surya.co.id.
2. Sosok korban
Korban Adalah Tahanan Wanita Kasus Perdagangan Manusia Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
3. Terancam PTDH
Proses penahanan akan diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir.
Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
Baca juga: Imbas Kasus Rudapaksa oleh Dokter PPDS, Menkes Budi: Calon Dokter Spesialis Wajib Tes Psikologi
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," ujar Abraham.
Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.
Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.
4. Respons Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan anggota Aiptu LC.
Ini Daftar Jenderal Purnawirawan yang Jadi Petinggi BGN |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Peluang Duet Prabowo-Gibran Pecah Tak Lanjut 2 Periode Terbuka |
![]() |
---|
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Ali, Politisi Nasdem Gabung PSI, Rumah Pernah Digeledah KPK dalam Kasus Eks Bupati Kukar |
![]() |
---|
Daftar 9 Jadwal Long Weekend 2026, Siap-siap Ajukan Cuti! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.