Berita Nasional Terkini

Daftar 9 Makanan Olahan Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi Beredar di Pasaran

Terdapat sembilan makanan olahan mengandung babi beredar di masyarakat dengan label halal.

ist/Tribun Bali
MAKANAN MENGANDUNG BABI - Label halal. Terdapat sembilan makanan olahan yang bersertifikat halal yang mengandung babi, beredar di pasaran. (ist/Tribun Bali) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdapat sembilan makanan olahan mengandung babi beredar di masyarakat dengan label halal.

Sembilan makanan olahan mengandung babi tersebut merupakan temuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

Temuan ini berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan terdapat sembilan produk mengandung babi yang beredar di pasar.

Baca juga: BPOM Balikpapan Gelar Forum Advokasi Konsultasi Publik, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih

Baca juga: Alasan Australia Tarik Indomie Varian 4 Rasa Ini, Masyarakat Diminta Kembalikan Produk, Respons BPOM

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH," kata Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Haikal mengatakan sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi.

BPJPH, kata Haikal, akan memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.

Baca juga: BPOM Larang Latiao Beredar, Dinas Kesehatan PPU Ingatkan Anak-anak Tak Jajan Sembarangan

BPOM juga akan memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.

Selain itu, Haikal juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau mengandung bahan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan

"Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehalalan produk demi melindungi masyarakat Indonesia," kata Haikal.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Keracunan Latiao yang Viral, Cemilan Asal China Kini Ditarik BPOM dari Peredaran

Berikut produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (Porcine):

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved