Berita Paser Terkini

Dijadwalkan Mei 2025, Pemkab Paser Tetap Buka Seleksi PPPK untuk Tenaga Honorer yang Masuk Database

BKPSDM Paser, tetap akan menyelesaikan proses seleksi PPPK tahap yang sudah masuk dalam database

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
SELEKSI PPPK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menerangkan terkait seleksi PPPK tahap saat ditemui di Pendopo Lou Bepekat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (21/4/2025). Pemkab Paser akan membuka seleksi PPPK tahap untuk tenaga honorer yang masuk dalam database. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Kalimantan Timur tetap akan menyelesaikan proses seleksi PPPK tahap yang sudah masuk dalam database.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa mulai tahun 2025 sudah tidak ada lagi jalur seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer, dalam artian dibuka untuk umum.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer yang sudah masuk dalam database.

"Seleksi PPPK tahap 2 ini tetap akan dilaksanakan, untuk tenaga honorer yang sudah masuk dalam database," terang Suwito di Tanah Grogot, Senin (21/4/2025).

Baca juga: Ribuan PPPK di Berau Kaltim Resmi Dilantik, Bupati Sri Juniarsih Ingatkan 3 Pesan dalam Bekerja

Dijadwalkan, pelaksanaan seleksi akan dilakukan antara tanggal 4, 5 dan 6 Mei mendatang untuk wilayah Kabupaten Paser.

"Sementara ini, yang sudah masuk dalam database sekitar 757 tenaga honorer namun itu belum masuk verifikasi nanti dari segi administrasi lolos tidaknya kita tidak tahu," tambahnya.

Pada intinya, sambung Suwito seleksi PPPK tahap 2 ini mesti diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Terlebih, batas akhir penyelesaian PTT menjadi PPPK sebagaimana SK terakhir mereka yaitu pada 31 Oktober 2025.

"Data itu sudah dimasukkan dalam periode 2024, oleh karena itu kita harus bekerja cepat untuk menyelesaikan proses tes dan pemberkasan sebagaimana tahap 1 sebelumnya," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Suwito Kabupaten Paser sebelum Oktober 2025 penerimaan SK sudah selesai sebagaimana yang tahap pertama sebelumnya.

Baca juga: Optimalisasi Kinerja Birokrasi, Pemkab Kukar Bakal Evaluasi Tahunan PPPK

"Perihal surat edaran PAN-RB tentang pelaksanaan penerimaan PPPK di tahun-tahun berikutnya ialah seleksi PPPK secara umum, tidak ada lagi jalur khusus seperti saat ini," tutup Suwito. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved