Berita Pemkab Mahulu
Pemkab Mahulu Lakukan Pendampingan Layanan BLUD di Mahakam Ulu Kaltim
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Balkon Lt.3 Kantor Bupati Mahulu, Kamis (10/4/2025), Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Plt.Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Pendampingan Peningkatan Pelayanan dan Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit dan Puskesmas di wilayah Kabupaten Mahulu.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Balkon Lt.3 Kantor Bupati Mahulu, Kamis (10/4/2025), Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (Dinkes P2KB) Mahulu ini, mengundang Staf Peneliti dari Universitas Indonesia, yakni:
- Staf Dokumen Administrative Fadly;
- Staf Konsep dan Peraturan BLUD Ahmad Yusuf Habibie;
- Serta Anggie Ginanjar dari Tim Aplikasi dan Pendampingan SIPD BLUD dan Keuangan BLUD.
Serta turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Regina Hunyang, S.K.M., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab Mahulu dan Kepala Rumah Sakit, Puseksmas di wilayah Mahakam Ulu.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang disampikan Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., menerangkan bahwa BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan.
Baca juga: Pemkab Mahulu Bangun Sistem Penyediaan Air Minum, Sasar Kampung-Kampung Terpencil
Dalam menjalankan kegiatannya, BLUD berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas guna memastikan pelayanan yang optimal bagi masyakarat.
Namun hingga saat ini ditemukan sistem BLUD di Kabupaten Mahulu masih ada beberapa tantangan yang dihadapi, yang menghambat optimalisasi peran dan fungsinya, salah satunya ialah masih terdapat banyak instansi yang belum sepenuhnya memahami ketentuan terkait BLUD, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah beserta aturan turunanya.
“Oleh karena itu, saya menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah maupun pengelola BLUD untuk bersama-sama mencari solusi atas tantangan ini,” ucapnya.
Selanjutnya Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., menyampaikan harapannya kepada seluruh pemangku kepengtingan pastisipasi yang aktif selama pendampingan ini, fokuskan perhatiannya dan kesungguhannya mengikuti kegiatan ini dari awal hingga selesai.
Baca juga: Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun Sambut Kedatangan Kapolres AKBP Eko Alamsyah di Mahakam Ulu Kaltim
Dibutuhkan juga sinergi dan komitmen bersama, agar BLUD di Kabupaten Mahulu dapat berkembang menjadi institusi yang professional, efisien, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Mari kita jadikan BLUD sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ajaknya. (ADV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.