Berita Penajam Terkini

Satreskrim Polres PPU Amankan Dua Pelaku Pencurian Kayu Ulin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) amankan dua pelaku pencurian kayu ulin.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres PPU
PENCURIAN KAYU - Pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga saat diamankan Polres PPU, Selasa (22/4/2025). Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(HO/POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Aksi pencurian kayu kembali terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Kali ini, Satreskrim Polres PPU berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian 30 batang kayu jenis ulin milik warga, Senin (21/4/2025) dini hari.

Keduanya tertangkap tangan membawa kayu hasil curian dengan kendaraan jenis pikap.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua tersangka berinisial RS (23) warga Kelurahan Sotek dan GJ (26) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Baca juga: Mudik Lebaran Aman, Polres PPU Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan dan Rest Area di Polsek 

Mereka kini ditahan di ruang tahanan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian kayu jenis ulin. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan kayu di lahannya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti kayu yang telah dicuri,” ungkap AKP Dian Kusnawan, Selasa (22/4/2025).

Kronologi kejadian berawal pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita saat istri korban, Nurdin bin Mamma, mendengar suara kendaraan yang mencurigakan melintas di depan rumah mereka di Kelurahan Saloloang.

Ketika keluar rumah, ia melihat satu batang kayu ulin yang tertinggal di pinggir jalan.

Merasa curiga, ia lantas mengecek ke lahan kosong yang tak jauh dari rumah mereka, tempat di mana suaminya biasa menyimpan kayu.

Kecurigaan terbukti, setelah dicek oleh korban sendiri, sebanyak 30 batang kayu jenis ulin yang sebelumnya berada di lahan tersebut telah raib.

Baca juga: Pelayanan Pemenuhan Gizi ala Polres PPU jadi Percontohan Pertama di Penajam Paser Utara Kaltim

Merasa menjadi korban pencurian, korban segera menghubungi keluarganya yang berada di wilayah Penajam untuk memantau apabila ada kendaraan yang membawa kayu jenis serupa.

Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi bahwa di daerah Girimukti, tepatnya di rumah seorang warga bernama Sudi, terdapat sebuah mobil pikaup L300 warna hitam, yang membawa kayu jenis ulin dan sedang ditawarkan kepada seseorang.

Korban pun langsung menuju ke lokasi dan mendapati bahwa kayu tersebut adalah miliknya. Bahkan, salah satu pelaku mengakui bahwa kayu tersebut memang diambil dari Kelurahan Saloloang.

“Pengakuan tersangka sangat jelas. Mereka mengambil kayu dari lokasi yang diakui oleh korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi saat kejadian,” tambah Kasat Reskrim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved