Breaking News

Kabar Artis

Tuding Paula Verhoeven Selingkuh di Kamar Mandi, Baim Wong: 2 Jam Ngapain? Aku Enggak Bodoh

Meski sudah resmi bercerai, kisruh antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
BAIM DAN PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kiri) membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). (Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji) 

Paula Verhoeven masih kecewa dengan vonis hakim yang mengatakan bahwa ia terbukti selingkuh bahkan disebut istri yang durhaka.

Kini, Paula Verhoeven akan mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Baca juga: Detik-detik Paula Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Terekam CCTV, Dengan Teman Baik Baim Wong?

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma. 

"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding)," ujar Alvon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Paula sendiri masih diberikan waktu untuk mengajukan banding selama dua minggu setelah putusan diumumkan.

Memang ada satu putusan yang membuat Paula nelangsa.

Ia dinilai hakim terbukti sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena berselingkuh.

"Ini kan dikasih waktu kan, 2 minggu untuk menyatakan (banding). Kita dalam proses itu. Dan setelah itu kita akan membuatkan memo bandingnya itu," lanjutnya.

Diketahui, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian mmberi izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan tersebut Baim dan Paula sepakat untuk mengurus kedua anaknya bersama.

Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. 

Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.

"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.

"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved