Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan akan Cair, Terdiri: Gaji Pokok, Tunjangan Melekat dan Tukin

Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

Biro Pers Sekretariat Presiden
GAJI 13 2025 - Presiden dalam konferensi pers tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan akan cair dengan komponen yaitu gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen. (Biro Pers Sekretariat Presiden) 

Pensiunan

  • Sebesar uang pensiunan bulanan

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden Prabowo.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

20250402_Gaji 13 2025
GAJI 13 2025 - Presiden dalam konferensi pers tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025). Resmi! Terjawab sudah gaji 13 2025 kapan cair, info jadwal dan besaran untuk ASN, Hakim, pensiunan, TNI, Polri. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Baca juga: Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved