Pendidikan
Tata Tertib UTBK SNBT 2025, Peserta Wajib Taati Aturan agar Tidak Kena Sanksi, Tes Mulai 23 April
Simak tata tertib UTBK SNBT 2025, peserta wajib taati aturan agar tidak kena sanksi, tes mulai 23 April 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata tertib UTBK SNBT 2025, peserta wajib taati aturan agar tidak kena sanksi, tes mulai 23 April 2025.
Para peserta wajib mengetahui tata tertib UTBK SNBT 2025 sebelum memulai tes.
Ada beberapa larangan yang harus diketahui.
Berikut ini tata tertib peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025.
UTBK-SNBT 2025 dimulai pada hari ini, Rabu, 23 April 2025 hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca juga: Terjawab Kapan Pengumuman UTBK 2025 dan Cara Lihat Hasil Skor, Benarkah Langsung Keluar saat Ujian?
Selain itu, peserta harus sudah mengetahui lokasi dan ruang ujian sesuai tanggal yang tertera pada Kartu Tanda Peserta Ujian, maksimal sehari sebelum ujian berlangsung.
Peserta juga dilarang berbicara/bekerjasama dengan siapa pun selama ujian berlangsung.
Selengkapnya, simak tata tertib UTBK-SNBT 2025 berikut ini, dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Tata Tertib UTBK-SNBT 2025
Sebelum Ujian Berlangsung
- Peserta harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung
- Peserta harus membawa:
- Kartu Tanda Peserta Ujian
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai (tidak ada toleransi keterlambatan)
6. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak boleh membawa:
- daftar logaritma
- segala jenis kalkulator
- kertas
- buku maupun catatan lain
- alat komunikasi seperti telepon seluler
- jam tangan (arloji)
- kamera
- modem
- segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.