Berita Nasional Terkini

UU Perkawinan akan Direvisi Usai Tingginya Perceraian, Menag Nasaruddin Umar Usul Tambah Bab Ini

Menteri Agama Nasaruddin Umar usul revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan imbas tingginya angka perceraian.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
NASARUDDIN UMAR - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat melakukan sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). Nasaruddin Umar usul revisi UU Perkawinan imbas tingginya angka perceraian (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agama Nasaruddin Umar usul revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan imbas tingginya angka perceraian.

Menurut Nasaruddin Umar, angka perceraian di Indonesia begitu tinggi serta memicu lahirnya kemiskinan baru.

Dia mengungkapkan revisi tersebut menjadi wujud hadirnya pemerintah untuk menjaga keutuhan pernikahan masyarakat.

Nasaruddin berpendapat, revisi UU Perkawinan diperlukan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan untuk menjaga keberlangsungan pernikahan. 

"Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan," ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat

Namun, Nasaruddin Umar tidak membeberkan jelas ketentuan seperti apa yang akan dimuat dalam bab mengenai pelestarian perkawinan itu. 

 Nasaruddin menyampaikan, pelestarian perkawinan penting diterapkan sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

NASARUDDIN UMAR - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat melakukan sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). Nasaruddin Umar usul revisi UU Perkawinan imbas tingginya angka perceraian (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)
NASARUDDIN UMAR - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat melakukan sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). Nasaruddin Umar usul revisi UU Perkawinan imbas tingginya angka perceraian (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

 "Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga," ucap dia.

Menurut dia, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan perkawinan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan. Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpandangan, perceraian harus dihindari karena dapat menyebabkan munculnya masalah perekonomian yang baru, terutama bagi istri dan anak yang ditinggalkan.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Agama.

Umar juga mengatakan bahwa perlunya revisi UU Perkawinan sebagai wujud perlindungan keluarga dan investasi bagi masa depan bangsa.'

Pada kesempatan yang sama, Umar juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi demi terjaganya keutuhan pernikahan.

Dalam raker tersebut, dia pun merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4 selaku oraganisasi yang memiliki wewenang memberikan pendampingan bagi keluarga yang mengalami masalah dalam pernikahan.

Umar pun berharap BP4 menjadi garda terdepan yang mencegah meningkatnya angka perceraian.

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved