Kabar Artis
Ariel NOAH Cs Disentil Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan UU Hak Cipta, Jangan Nyanyi Saja yang Jelas
Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.
TRIBUNKALTIM.CO – Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.
Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia mulai dipersidangkan.
Sidang perdana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/04/2025).
Namun, di sidang perdana ini penggugat Ariel Noah Cs kena kritik tajam dari hakim MK, Saldi Isra.
Baca juga: Respons Ahmad Dhani saat Ariel NOAH Jelaskan soal Direct License, Kau Kirim Bola, Aku Smash
Di balik lantang suara para musisi di panggung hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra justru menyentil dengan komentar tajam: "Jangan nyanyi saja yang jelas, menjelaskan permohonan ke Mahkamah juga harus jelas."
Para musisi tersebut menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka nilai menciptakan ketidakpastian hukum, terutama soal izin pertunjukan lagu meskipun royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hakim Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta membatalkan norma hanya karena ada keluhan.
Ia meminta agar para pemohon mampu menyusun argumentasi hukum yang solid dan terstruktur, bukan sekadar keluhan praktis atau emosional.
“Yang paling kami tunggu sebetulnya adalah, mengapa norma-norma itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)? Itu harus dijelaskan. Kalau tidak jelas, bagaimana Presiden atau DPR mau kasih penjelasan?” ujar Saldi tajam.
Tak hanya itu, Saldi juga menyoroti keanehan momentum gugatan ini.
Hakim saldi mempertanyakan para musisi yang melakukan gugatan lantaran baru mermpersoalkan royalti belakangan ini, padahal undang-undang yang dipersoalkan sudah lama berlaku.

“Ribut-ributnya baru sekarang, undang-undangnya sudah sejak lama. Jadi, kalau mau ke sini, ya harus disusun supaya lebih clear,” tegasnya.
Lebih jauh, Saldi mengingatkan bahwa penjelasan yang tidak lengkap atau tidak jelas hanya akan menyulitkan Mahkamah, Presiden, dan DPR dalam memahami duduk persoalan.
"Kalau yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tegasnya.
Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri
Gugatan Ariel dkk: Royalti Dibayar, Tapi Masih Harus Izin Pencipta Lagu
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah musisi yang mempermasalahkan kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karya di atas panggung, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pelarangan sepihak oleh pencipta.
Gugatan ini diajukan oleh barisan musisi lintas genre dan generasi, mulai dari Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Raisa, Nadin Amizah, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi.
Kehadiran mereka menjadi simbol kekuatan kolektif dunia musik Indonesia yang menuntut regulasi yang lebih adil.
Namun, seperti yang diingatkan Hakim MK, kekuatan moral dan popularitas belum cukup untuk memenangkan uji materi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.