Berita Kutim Terkini

Bea Cukai Sangatta Musnahkan 242 Botol Miras dan 769.040 Batang Rokok Ilegal

Adapun BKC yang dimusnahkan pada Kamis 24 April 2025 lantaran barang tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Proses pemusnahan miras dan rokok ilegal di Bea Cukai Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (24/4/2025). Proses pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta (KPPBC TMP C Sangatta) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024. 

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan persaingan sehat serta melindungi masyarakat dari konsumsi Barang Kena Cukai (BKC) yang llegal. 

Adapun BKC yang dimusnahkan pada Kamis 24 April 2025 lantaran barang tersebut tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita cukai palsu atau bekas sehingga sangat merugikan penerimaan negara. 

"Selama tahun 2024, dari 164 kali penindakan terhadap rokok illegal, KPPBC TMP C Sangatta berhasil mengamankan 769.040 batang rokok illegal," ujar Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara , Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Dukung Perkembangan UMKM, Bea Cukai Balikpapan Hadirkan Inovasi Profil dan Foto Produk Gratis 

Lanjutnya, selain rokok illegal, terdapat BKC illegal lainnya yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP C Sangatta, yaitu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C dengan kadar Etil Alkohol lebih dari 20 persen dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai. 

Adapun jumlah MMEA golongan C yang dimusnahkan sebanyak 242 botol atau 130,53 liter.

Sehingga, total nilai barang sebesar Rp 1.078.314 800 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 753.104 639.

Dari beberapa hasil penindakan rokok illegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.168.361.000 yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara.

"Oleh sebab itu kami berpesan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi atau menyediakan serta mengedarkan dan/atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved