Berita Kukar Terkini

Kejari Kukar Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dan Ratusan Slop Rokok Ilegal

Barang bukti dari 142 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar)

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Barang bukti dari 142 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar). Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, rokok hingga senjata tajam. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Barang bukti dari 142 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar).

Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, rokok hingga senjata tajam.

Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firdaus menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penanganan perkara dari bulan Oktober hingga Desember 2023.

Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 1,5 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.635 butir, ganja kurang lebih 783 gram. Kemudian senjata tajam ada 25 buah dan rokok sebanyak 960 slop.

Baca juga: Kolaborasi Pemusnahan Barang Bukti Miras di Samarinda

Baca juga: Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Barang Bukti, 1 Kilogram Sabu di Blender

“Dari periode Oktober-Desember ini, paling banyak barang bukti narkotika dengan 107 perkara,” kata Firdaus, seusai pemusnahan BB pada Selasa (5/12/2023).

Ia menambahkan, pemusnahan ratusan slop rokok ini masuk perkara tindak pidana khusus terhadap pita cukai palsu dengan SKM Merk GA Bold dan DTE. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan mencapai 690 slop.

Berdasarkan perhitungan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau. Pemalsuan ratusan slop rokok ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Apabila di jumlah nilai BKC hasil tembakau atas pungutan cukai, PPN yang tidak sesuai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 165 juta,” sebut Firdaus.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan BB Hasil Sitaan, Kejari Kubar Lakukan Pemusnahan 200 gram Sabu

Dirinya pun berharap, dengan dilaksanakan permusnahan ini agar memiliki efek jera bagi masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika. Terlebih, dari 142 perkara selama tiga bulan, paling banyak didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dengan 107 perkara.

“Pesan kami, kenali hukum jauhi hukuman,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved