Berita Nasional Terkini

Info Rumah Subsidi: Pemerintah Naikkan Batas Gaji Maksimal untuk Bisa Beli Rumah Murah, Ada 4 Zona

Info Rumah Subsidi: Pemerintah naikkan batas gaji maksimal untuk bisa beli rumah murah ini, ada 4 zona wilayah.

Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
INFO RUMAH SUBSIDI - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025). Pemerintah resmi menaikkan batas gaji maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz) 

TRIBUNKALTIM.CO - Info Rumah Subsidi: Pemerintah naikkan batas gaji maksimal untuk bisa beli rumah murah ini, ada 4 zona wilayah.

Untuk memperbesar jangkauan masyarakat yang bisa membeli rumah subsidi, pemerintah pun menaikkan batas penghasilan maksimal.

Pemerintah resmi menaikkan batas gaji maksimal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Rumah Subsidi untuk Wartawan, 100 Unit Mulai Dibagikan pada Mei 2025

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PMKP) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan kehadiran Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan jajarannya dalam pembentukan peraturan ini. 

Bahkan, kata dia, PMKP 5/2025 sejatinya bisa selesai sejak beberapa hari lalu. 

"Artinya beliau begitu membantu koleganya di kabinet. Banyak sekali membantu kami," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Dalam kesempatan sama, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa begitu ia mendapat usulan dari Ara terkait dengan pembentukan peraturan ini, ia langsung menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk pembentukan peraturannya. 

GAJI MBR - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025). (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)
GAJI MBR - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025). (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz) (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz)

"Alhamdulillah Peraturan Menteri PKP 5/2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan diundangkan," kata Supratman.

Ia berharap dengan PMKP ini bisa membangkitkan gairah pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar Program 3 Juta Rumah bisa lebih mudah diwujudkan.

Dalam PMKP 5/2025, besaran penghasilan terbagi menjadi 4 zona wilayah.

Baca juga: Harga Properti di Balikpapan Melonjak, Rumah Subsidi Banyak Peminatnya

Untuk zona 1, yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 8,5 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, untuk satu orang peserta Tapera sebesar Rp 10 juta.

Untuk zona 2, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas maksimal gaji per bulan MBR yang bisa membeli rumah subsidi bagi yang belum kawin adalah sebesar Rp 9 juta dan yang sudah kawin sebesar Rp 11 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved