Berita Regional Terkini
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Akhirnya Dibawa Rupbasan Cawang, Kapan RK Diperiksa KPK?
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil akhirnya dibawa ke Rupbasan, Cawang. Kapan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar ini diperiksa KPK?
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, KPK sudah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ke ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, kamis (24/4/2025).
Penyitaan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini terkait dengan kasus korupsi di bank BUMD yang tengah diselidiki KPK.
Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sendiri sebenarnya telah disita sejak bulan lalu, namun baru dipindahkan ke Rupbasan, Cawang.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, "Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang."
Baca juga: KPK Ungkap Kaitan Ridwan Kamil dengan Korupsi Bank BUMD, Jadwal Pemeriksaan Mantan Gubernur Jabar
Sejatinya, KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BUMD.
Akan tetapi, motor tersebut tidak segera diangkut ke Rupbasan karena Ridwan Kamil mengajukan pinjam-pakai yang dikabulkan KPK.
Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual.
Belakangan, KPK akhirnya mengangkut motor itu dari rumah Ridwan Kamil pada pekan lalu dan menyimpannya di suatu tempat aman di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, KPK sempat mengungkapkan bahwa KPK mengalami kendala teknis untuk membawa motor Ridwan Kamil ke Rupbasan, meski akhirnya motor tersebut tiba di Rupbasan.
Kaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Bank BUMD
Rabu (23/4/2025) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kaitan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD.

KPK menjelaskan Ridwan Kamil saat menjadi Gubernur Jabar otomatis juga menjabat komisaris bank BUMD tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, secara otomatis Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris bank tersebut karena posisinya sebagai Gubenur Jabar.
Baca juga: Terungkap Ridwan Kamil Jadi Sosok Terakhir Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bank BUMD Rp222 Miliar
"Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih?
Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank.
Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Asep mengatakan, setiap kegiatan perbankan pasti memiliki keterkaitan dengan para pejabat bank.
Oleh karena itu, KPK akan meminta konfirmasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan tersebut.
"Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," ujarnya.
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan.
Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," sambungnya.
Kapan Ridwan Kamil diperiksa?
“Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Antaranews.
Namun, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil membutuhkan waktu karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga: 3 Pernyataan Ridwan Kamil usai Rumahnya di Bandung Digeledah KPK
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti, salah satunnya adalah sepeda motor merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
KPK menyatakan, Ridwan Kamil akan segera diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tetapi belum menentukan jadwal pemeriksaan mantan wali kota Bandung tersebut.
"Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
5 Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD, yakni
- Direktur Utama Bank Yuddy Renaldi dan
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto.
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan,
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak bank dan agensi.
Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan bank.
KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari bank dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.
Baca juga: KPK Sita Motor dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.