Sabu 36 Kg di Kaltim
4 Oknum Polisi Diduga Loloskan 14 Paket Sabu ke Rutan Samarinda, 12 Paket Berhasil Digagalkan
Bertambah satu oknum anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu di rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertambah satu oknum anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu di rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda yang menyatakan bahwa pelaku bukan hanya tiga orang, melainkan empat oknum polisi.
Sebelumnya, tiga oknum polisi yang teridentifikasi berinisial EF, FDS, dan AADS.
Sementara itu, satu oknum lain yang juga diduga terlibat adalah CH.
Pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda ini bermula dari pelimpahan perkara oleh Satuan Samapta kepada Satresnarkoba pada 5 April 2025.
Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda.
Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Hamdani atas pesanan Zainal dan Nur Anggara, tahanan di dalam rutan Polresta Samarinda, melalui telepon seluler.
Saat itu, sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat total 6,77 gram bruto yang dibawa Hamdani ditemukan oleh petugas jaga tahanan, Bripda Jaya Hartono dan Briptu Ramdani Mahyuza, yang disembunyikan di dalam nasi lalapan.
Setelah menemukan barang haram tersebut, unit Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan memperoleh informasi bahwa sebelumnya sabu-sabu telah lebih dari satu kali masuk ke dalam rutan Polresta Samarinda atas pesanan Nur Anggara.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika seorang bernama Nur Affiat membawa makanan terang bulan yang berisi tujuh paket sabu-sabu atas pesanan tahanan di rumah tahanan Polresta Samarinda bernama Chairil Anwar melalui telepon seluler Anggara.
Makanan tersebut diterima oleh CH, kemudian diberikan langsung kepada Anggara dengan imbalan uang sebesar Rp 700 ribu.
Kejadian kedua terjadi pada tanggal 31 Maret sekitar pukul 01.30 WITA, ketika tujuh paket sabu-sabu kembali diselundupkan.
Saat itu, Andrean Pratama dan Revaliza Ananda membawa makanan kebab atas pesanan tahanan bernama Alfian, dengan menggunakan telepon seluler Anggara untuk berkomunikasi.
Paket makanan yang berisi tujuh paket sabu-sabu tersebut diterima langsung oleh AADS yang kemudian diberikan kepada tahanan atas nama Nur Anggara dengan menerima uang imbalan sebesar Rp 1 juta.
Sabu-sabu yang masuk ke rumah tahanan Polresta Samarinda tersebut dikonsumsi oleh beberapa tahanan dan tidak untuk dijual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.