Berita Samarinda Terkini

Angka Kecelakaan Lalu-lintas Libatkan Pelajar di Samarinda Tinggi, Pemkot Kini Cari Solusi

Tragedi kecelakaan yang melibatkan dua pelajar SMP Negeri 31 di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
KASUS KECELAKAAN SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dan Kasatlantas Polresta Samarinda, AKP La Ode, saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terkait penanganan kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (25/4/2025) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tragedi kecelakaan yang melibatkan dua pelajar SMP Negeri 31 di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini mendapat sorotan publik. 

Menurut Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di saat mereka pulang sekolah itu, tak hanya merenggut keselamatan kedua korban, namun juga menjadi cermin buram atas darurat keselamatan berkendara di kalangan pelajar yang selama ini luput dari perhatian sistemik.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan Satlantas Polresta Samarinda, seluruh camat dan perwakilannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan Kota Samarinda, serta Balai Pengelola Transportasi Darat pada Jumat (25/4/2025).

Peristiwa tersebut seolah menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Jumat (25/4/2025) dengan melibatkan Satlantas Polresta Samarinda, seluruh camat dan perwakilannya, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan Kota Samarinda, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hendak Tangani Kebakaran di Pasar HB Samarinda, Relawan GMS Alami Kecelakaan Maut

"Rapat hari ini kami gelar sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan yang baru-baru ini menimpa dua orang pelajar di Kecamatan Palaran. Kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kasus terpisah, tetapi menjadi bagian dari tren yang mengkhawatirkan,” ujar Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu pada TribunKaltim.co.

Berdasarkan data yang diterima dan dirilis Satlantas Polresta Samarinda mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2025, telah terjadi 1.332 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Dari angka tersebut, 427 di antaranya melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai korban, menjadikan kelompok usia produktif ini sebagai yang paling rentan.

Tak hanya sebagai korban, kalangan pelajar juga tercatat sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas dengan jumlah mencapai 320 kasus. 

“Ini menjadi perhatian serius. Tanpa adanya langkah mitigasi yang sistematis, angka ini bisa terus bertambah, dan itu akan mengancam masa depan generasi kita,” tegasnya.

Rapat tersebut juga membahas upaya menyelaraskan langkah antarsektor dalam mendukung visi nasional Generasi Emas 2045.

Salah satu persoalan mendasar yang mencuat adalah belum tersedianya moda transportasi khusus bagi pelajar, yang pada akhirnya mendorong anak-anak untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah, meskipun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Samarinda, Truk Gagal Menanjak, Mundur Mendadak Tabrak Pagar

"Meski surat edaran telah kami keluarkan, kenyataannya masih banyak pelajar yang tetap membawa kendaraan sendiri. Kami mendapat banyak keluhan dari orang tua dan pihak sekolah, karena minimnya angkutan pelajar sebagai alternatif. Oleh karena itu, kami sepakat melibatkan camat untuk menyosialisasikan ulang edaran tersebut hingga ke tingkat RT,” imbuh Manalu.

Ia menekankan bahwa orang tua harus mengambil peran aktif dalam mencegah anak-anak mereka mengendarai kendaraan, terlebih jika belum memenuhi syarat usia dan kelengkapan hukum.

Untuk mendukung langkah tersebut, Dishub Samarinda bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota akan menggencarkan kampanye keselamatan lalu-lintas melalui media massa, platform digital, hingga penyuluhan langsung di sekolah-sekolah. 

Bahkan, Dishub mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi secara resmi mengajukan permohonan kepada Gubernur Kaltim terkait pengadaan bus pelajar, mengingat SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved