Kabar Artis
Ariel NOAH Cs Harus Revisi Gugatan UU Hak Cipta, Hakim Saldi Isra: Permohonan ke MK Harus Jelas
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebut gugatan Ariel NOAH Cs soal UU Hak Cipta tidak jelas, beri kesempatan revisi gugatan.
TRIBUNKALTIM.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebut gugatan Ariel NOAH Cs soal UU Hak Cipta tidak jelas, beri kesempatan revisi gugatan.
Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia mulai dipersidangkan.
Sidang perdana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/04/2025).
Baru sidang perdana, permohonan Ariel NOAH Cs sudah dikritik Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri
Saldi Isra memberikan komentar tajam terhadap gugatan yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) dan 28 penyanyi lainnya terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/4/2025), Saldi mengingatkan pentingnya kejelasan dalam menggugat pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi dengan tegas.
Hakim Pertanyakan Isi Gugatan Ariel NOAH dkk
Saldi menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang diajukan ke MK harus disampaikan dengan gamblang agar para hakim bisa memutuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan.
Kejelasan tersebut juga sangat penting ketika proses berlanjut ke tahap mendengarkan penjelasan dari pihak pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR.

“Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” tambah Saldi.
Lebih lanjut, Saldi menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang menjadi objek gugatan ini sudah berlaku sejak 2014 dan sejauh ini tidak menimbulkan masalah besar.
Masalah mengenai larangan menyanyikan lagu oleh pencipta lagu baru muncul belakangan.
"Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini," ujar Saldi.
Ariel dkk Diberi Kesempatan Revisi Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Ariel dan 28 penyanyi lainnya pada 7 Maret 2025 ini memuat tujuh petitum yang berisi permintaan untuk mengubah beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, di antaranya mengenai kewajiban pembayaran royalti dan izin penggunaan ciptaan dalam pertunjukan.
Baca juga: Respons Ahmad Dhani saat Ariel NOAH Jelaskan soal Direct License, Kau Kirim Bola, Aku Smash
Saldi memberi kesempatan kepada penggugat untuk melakukan revisi permohonan selama dua pekan, setelah itu akan dilakukan sidang lanjutan untuk memutuskan apakah gugatan ini layak dilanjutkan atau dihentikan.
Beberapa dari 29 penyanyi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain adalah Ariel NOAH, Armand Maulana, Titi DJ, BCL, Rossa, dan Judika, yang kesemuanya menuntut agar pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta yang mereka anggap merugikan segera diperbaiki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.