Kabar Artis

Ariel NOAH Cs Disentil Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan UU Hak Cipta, Jangan Nyanyi Saja yang Jelas

Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
HAK CIPTA LAGU - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

TRIBUNKALTIM.CO – Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.

Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia mulai dipersidangkan.

Sidang perdana digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/04/2025). 

Namun, di sidang perdana ini penggugat Ariel Noah Cs kena kritik tajam dari hakim MK, Saldi Isra.

Baca juga: Respons Ahmad Dhani saat Ariel NOAH Jelaskan soal Direct License, Kau Kirim Bola, Aku Smash

Di balik lantang suara para musisi di panggung hukum, Hakim Konstitusi Saldi Isra justru menyentil dengan komentar tajam: "Jangan nyanyi saja yang jelas, menjelaskan permohonan ke Mahkamah juga harus jelas."

Para musisi tersebut menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang mereka nilai menciptakan ketidakpastian hukum, terutama soal izin pertunjukan lagu meskipun royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hakim Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta membatalkan norma hanya karena ada keluhan.

Ia meminta agar para pemohon mampu menyusun argumentasi hukum yang solid dan terstruktur, bukan sekadar keluhan praktis atau emosional.

“Yang paling kami tunggu sebetulnya adalah, mengapa norma-norma itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1)? Itu harus dijelaskan. Kalau tidak jelas, bagaimana Presiden atau DPR mau kasih penjelasan?” ujar Saldi tajam.

Tak hanya itu, Saldi juga menyoroti keanehan momentum gugatan ini.

Hakim saldi mempertanyakan para musisi yang melakukan gugatan lantaran baru mermpersoalkan royalti belakangan ini, padahal undang-undang yang dipersoalkan sudah lama berlaku.

GUGATAN HAK CIPTA - Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). Hakim konstitusi Saldi Isra meminta musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH dkk selaku pemohon memberikan pemaparan secara jelas perihal permohonan gugatannya.  (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)
GUGATAN HAK CIPTA - Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). Hakim konstitusi Saldi Isra meminta musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH dkk selaku pemohon memberikan pemaparan secara jelas perihal permohonan gugatannya. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow) (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow)

“Ribut-ributnya baru sekarang, undang-undangnya sudah sejak lama. Jadi, kalau mau ke sini, ya harus disusun supaya lebih clear,” tegasnya.

Lebih jauh, Saldi mengingatkan bahwa penjelasan yang tidak lengkap atau tidak jelas hanya akan menyulitkan Mahkamah, Presiden, dan DPR dalam memahami duduk persoalan.

"Kalau yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tegasnya.

Baca juga: Sindir Ariel NOAH soal Perizinan Lagu, Ahmad Dhani: Dia Memikirkan Diri Sendiri

Gugatan Ariel dkk: Royalti Dibayar, Tapi Masih Harus Izin Pencipta Lagu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved